Senin, 18 November 2019

ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK

ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK         
 
    Disusun Oleh:    Nama : Maga Raha Sama S NPM : 34416212 Kelas : 4ID06
           


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2019





KATA PENGANTAR

Puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat- Nya makalah ini dapat dibuat sampai selesai. Penulis mengucapkan terima kasih atas bantuan berbagai pihak yang telah berkontribusi memberikan dukungan baik moral maupun materi. Harapan penulis semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan pengalaman untuk pembaca. Karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan penulis, penulis adalah manusia yang tak luput dari kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.





Depok, 8 November 2019



Penulis





DAFTAR ISI


Halaman COVER .....................................................................................................................i KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang................................................................................ 4 1.2 Perumusan Masalah ........................................................................ 4 1.3 Tujuan Penulisan ............................................................................ 4 BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Etika Profesi ................................................................ 6 2.2. Prinsip Etika Profesi ...................................................................... 6 2.3. Fungsi Dan Alasan Etika Profesi Dibutuhkan Dalam Profesi ................................................................................ 7 2.4. Tujuan Etika Profesi ...................................................................... 9 2.5. Etika Profesi Engineer Di Bidang Industri .................................... 9 2.6. Prinsip Dasar Etika Profesi Engineer .......................................... 10 2.7. Pelaksanaan Etika Profesi Engineer ............................................ 11 2.8. Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Dan Analisisnya .................................................................................. 11 BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan ................................................................................... 13 3.2. Saran ............................................................................................. 14 DAFTAR PUSTAKA





BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah Seiring berkembangnya zaman banyak profesi yang kian bertambah dan juga membutuhkan banyak pekerja dalam bidang profesi, oleh karena itu banyak orang dari berbagai kalangan yang sudah dapat mempelajari banyak hal dan ahli dalam bidangnya. Oleh karena itu di perlukan Etika profesi sebagai pedoman seseorang dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang iya pilih. Etika profesi engineer (insinyur) digunakan untuk membantu pelaksanaan/implementasi sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan. Jadi, etika profesi engineer adalah sebuah bentuk filosofi yang mengindikasikan cara bagi para engineer untuk mengarahkan diri mereka dalam kapasitas professional mereka. Berdasarkan pelaksanaanya, ada beberapa pelanggaran etika profesi yang sering melibatkan keselamatan publik, penyuapan, kecurangan maupun konflik kepentingan. Beberapa kasus terkenal yang mendapat perhatian besar dari media dalam beberapa tahun terakhir ini mempunyai dampak yang sangat luas bagi masyarakat. Cara yang paling tepat  adalah dilakukan untuk pembelajaran mengenai pentingnya etika profesi sebagai preventive ethics yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan  keahlian  profesional. Harapannya profesi yang dijalankan dapat sesuai dengan etika profesi.

1.2 Rumusan Masalah Adapun permasalahan yang akan di bahas dalam penulisan ini adalah: 1. Mengapa etika profesi dibutuhkan ? 2. Bagaimana etika profesi engineer, prinsip dasar beserta penerapannya? 3. Apa contoh kasus pelanggaran etika profesi di bidang teknik industri dan



hasil analisisnya?

1.3 Tujuan Penulisan Tujuan penulisan adalah: 1
. Mengetahui alasan etika profesi dibutuhkan dalam dunia kerja 2. Mengetahui prinsip dasar dan penerapan etika profesi. 3. Mengetahui contoh kasus pelanggaran etika profesi di bidang teknik industri dan hasil analisisnya

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Etika Profesi Etika profesi adalah suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia. Etika profesi atau kode etik profesi sangat berhubungan dengan bidang pekerjaan tertentu yang berhubungan langsung dengan masyarakat atau konsumen. Konsep etika tersebut harus disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berada di lingkup kerja tertentu, misalnya; dokter, jurnalistik dan pers, guru, engineering (rekayasa), ilmuwan, dan profesi lainnya. Kode etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, kode etik profesi dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.

2.2 Prinsip Etika Profesi Etika profesi memiliki beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kode etik profesi. Berikut adalah prinsip-prinsip etika profesi. 1. Prinsip Tanggung Jawab Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga memiliki tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum. 2. Prinsip Keadilan





Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak. 3. Prinsip Otonomi Setiap profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi. 4. Prinsip Integritas Moral Integritas moral adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.  Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.

2.3 Fungsi dan Alasan Etika Profesi Dibutuhkan Dalam Profesi Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Mengacu pada hal tersebut, maka fungsi dan tujuan etika profesi adalah sebagai berikut: 1. Fungsi Kode Etik Profesi • Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan. • Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu. • Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.

2.4 Tujuan Etika Profesi



Etika profesi memiliki beberapa tujuan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kode etik profesi. Berikut adalah tujuan-tujuan etika profesi : 1. Untuk menjungjung tinggi martabat suatu profesi. 2. Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi. 3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. 4. Untuk membantu meningkatakan mutu suatu profesi. 5. Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi. 6. Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi. 7. Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat

2.5 Etika Profesi Engineer Di Bidang Industri Etika profesi engineer (insinyur) digunakan untuk membantu pelaksanaan/implementasi sebagai seseorang yang professional dibidang





keteknikan. Berdasarkan hal tersebut dibutuhkanlah sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidang keteknikannya berupa kode etik profesi. Kode etik engineer di Indonesia diatur oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Standarisasi lulusan teknik umumnya mengacu pada Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET). Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.

2.6 Prinsip Dasar Etika Profesi Engineer Etika profesi di Indonesia telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Berikut adalah prinsip-prinsip dasar kode etik engineer. 1. Mengutamakan keluhuran budi. 2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. 3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran





2.7 Pelaksanaan Etika Profesi Engineer Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan 2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social). 3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan. Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya: 1. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional. 2. Menjaga kompetensi sebagai profesional. 3. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional. 4. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.

Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:



1. Mengutamakan keluhuran budi. 2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. 3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran. Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu: 1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat. 2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya. 3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan. 4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya. 5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. 6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi. 7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.   Seiring dengan berjalannya catur karsa maka insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan



tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas. Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas. Salah satu tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan, anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia berada,  ruang lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.

2.8 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Dan Analisisnya Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) sepakat dengan regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait pencabutan izin terbang pilot sekaligus Youtuber Vincent Raditya untuk pesawat single engine. "Kalau itu kami sepakat bahwa itu semuanya diserahkan kepada regulator. Apapun kebijakan regulator, karena dia authority. Jadi kita tidak akan membahas apapun soal kebijakannya," ungkap Ketua IPI Capt Iwan Setyawan di Jakarta, Selasa (25/6/2019). "Itu sudah final, apapun yang terjadi. Jadi kita tidak ingin membahas hal-hal seperti itu lagi karena sudah selesai, dan itu regulasi," Iwan menambahkan. Adapun pangkal permasalahan pencabutan izin terbang Vincent Raditya bermula ketika dirinya membuat video prank dengan pesulap Limbad yang diunggahnya beberapa waktu lalu.



Dari video tersebut, Kemenhub menyatakan Capt Vincent Raditya melakukan beberapa kesalahan. Seperti membawa penumpang duduk di samping pilot (hot seat) dengan kondisi pilot dan penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan CSAR 91.105 dan CSAR 91,107. Selain itu, Capt Vincent juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force), sementara dirinya bukan pemegang otorisasi flight instructor. Akan tetapi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub masih memberikan kesempatan bagi Capt Vincent Raditya untuk mengajukan banding apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating yang telah dicabut. "Saya kira hal itu bawa saja ke DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara). Kalau memang ada evidence-nya, saya kira di DKPPU juga akan melakukan tugasnya. Kalau itu ada report-nya, silakan," ujar Capt Iwan.

Capt Vincent Raditya bersama Limbad (YouTube: Vincent Raditya) Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memanggil Capt. Vincent Raditya untuk menghadiri rapat pembahasan indikasi pelanggaran. Pemanggilan tersebut dilakukan usai beredar video aktivitas penerbangan Capt. Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY yang berpenumpang Limbad. Dari hasil rekaman terlihat Capt. Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat terbang terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan yaitu membawa



penumpang duduk disamping Pilot (Hot Seat), baik pilot maupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuaai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107. Selain itu Capt. Vincent Raditya juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum padahal Capt. Vincent Raditya bukan pemegang otorisasi Flight Instructor. Manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil, karena manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Manuver tersebut apabila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dan batasan performance pesawat terbang dapat membuat pesawat terbang mengalami stres berlebih pada airframe atau flight control karena overload.  Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menjelaskan, Kemenhub mengambil langkah terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Capt. Vincent Raditya. “Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas dengan mengambil langkah Cancellation Single Engine Land Class Rating didalam ATPL 6702 atas nama Capt. Vincent Raditya,” jelas Polana dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (29/5/2019). Namun demikian, Ditjen Hubud akan memberikan kesempatan kepada Capt. Vincent Raditya apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating, maka dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61. Langkah ini diambil oleh Ditjen Hubud, untuk mengingatkan kepada para operator penerbangan, bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas utama. “Kami menghimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, dan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tutup Polana.








BAB III KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan Kesimpulan ini dibuat bertujuan untuk merangkum penulisan makalah yang telah dibuat. Kesimpulan ini akan menjawab tujuan penulisan makalah. Berikut ini adalah kesimpulan penulisan. 1. Alasan etika profesi dibutuhkan dalam profesi yaitu Kode etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, kode etik profesi dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi. 2. Etika profesi di Indonesia telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Prinsip-prinsip dasar kode etik engineer yaitu mengutamakan keluhuran budi, menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran. Pelaksanaan kode etik tersebut di Indonesia diatur oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. 3. Salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi engineer adalah kasus kapten Vincent  karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan kode etik





keinsinyuran. Hal ini bertentangan dengan kode etik keinsinyuran yaitu Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Akibat dari tindakan tersebut adalah terjadinya kecelakaan pesawat sehingga izin terbang kapten vincent dicabut.

3.2 Saran Saran yang ditulis oleh penyusun dengan harapan bahwa penulisan maupun penelitian selanjutnya dapat dilakukan dengan lebih baik. Adapun saran yang dapat diberikan oleh penyusun adalah sebagai berikut. 1. Pembahasan pentingnya penyuluhan pengertian etika profesi sejak awal masuk perkuliahan agar dapat diterapkan di dunia profesi. 2. Pembahasan berdasarkan studi kasus pelanggaran etika profesi diperlukan ag

Senin, 08 April 2019

TUGAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN ANALISIS PERUSAHAAN MULTINATIONAL

PROFIL ASTRA DAIHATSU





Disusun Oleh:
Nama Anggota/ NPM  : 1. Bagas Jamot B. T.             / 31416299
 2. Gabila Vianjelika Jovira   / 32416935
 3. Igi Syaian                          / 33416378
 4. Irsyad Fahriansyah            / 33416596
 5. Maga Rahasama                / 34416212
 6. Radita Yogdantia               / 35416922
            Kelompok                     : 3 (Tiga)
            Kelas                             : 3ID06




PENGETAHUAN LINGKUNGAN
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2019



A.     SEJARAH
Daihatsu adalah sebuah perusahaan yang bergerak dibidang otomotif. Perusahaan ini juga merupakan perusahaan mobil yang tertua di Jepang, dibentuk pada tahun 1951 dan mulai meng-ekspor mobil ke Eropa pada tahun 1960an. Daihatsu merupakan perusahaan penerus dari Hatsudoki Seizo Co.
Pada tahun 1967 Daihatsu bekerja sama dengan Toyota Motor Corporation. Sejak tahun 1992 Toyota telah terbiasa memasarkan produk-produk dari Daihatsu di kawasan Amerika Utara.
Pada bulan Januari 2011, di Indonesia Daihatsu investasi sebesar 20 miliar yen dengan membangun pabrik untuk memproduksi mobil yang telah diluncurkan Daihatsu di India pada bula Desember 2010. Konstruksi pembangunan pabrik tersebut diatas tanah dengan luas 70.000 m2 dan pembangunan dimulai dari tanggal 27 Mei 2011. Pabrik yang dibangun ini mulai beroperasi akhir 2012 yang akan memproduksi setiap tahunnya sebanyak 100.000 unit mobil.
Pada bulan Agustus 2016, Daihatsu menjadi anak perusahaan penuh dari Toyota Motor Corporation. Pada saat itu Toyota telah membeli seluruh saham Daihatsu atau dapat dikatakan saham dari Daihatsu telah 100% dimiliki oleh Toyota.

B.      BUDAYA
Daihatsu merupakan perusahaan yang memiliki kepercayaan diri dan kebanggaan, terus membangun dirinya sebagai merek global yang dicintai seluruh dunia, terbukti melalui produksi mobil yang terkemuka dan inovatif  di setiap era. Perusahaan ini memiliki kepercayaan diri untuk selalu mewujudkan inovasi dengan menghasilkan produk-produk yang berkualitas tinggi dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas serta ramah lingkungan. Sehubungan dengan hal tersebut, perusahaan memiliki slogan yang sesuai yaitu INNOVATION FOR TOMORROW.
Budaya kerja di perusahaan ini sangat disiplin, semua lapisan yang ada di perusahaan dituntut untuk kreatif karena perusahaan dituntut untuk terus berinovasi, perusahaan dan karyawan memiliki integritas yang tinggi, komitmen terjaga antar atasan maupun dengan karyawan lainnya.

C.     STRUKTUR ORGANISASI
Suatu organisasi dapat berjalan dengan baik apabila dikelola secara profesional. Agar organisasi tersebut dapat berjalan dengan baik, maka peru adanya koordinasi antara elemen-elemen dalam organisasi untuk menjalankan tujuan perusahaan sesuai fungsinya masing-masing. Berikut merupakan struktur organisasi dari PT Daihatsu.
Struktur organisasi PT Daihatsu terbagi atast beberapa fungsi, di antaranya dewan komisaris, komite eksekutif, komite audit, komite nominasi & remunerasi, direksi, Chief Executive Officer (CEO), korporat komunikasi, sosial, dan keamanan, korporat pengembangan sumber daya manusia, korporat pemerkisaan & penasihat resiko, korporat pengembangan & strategi, korporat sistem informasi & teknologi, korporat digital, korporat keuangan & akuntansi, korporat perencanaan, kelompok perbendaharaan, korporat relasi investor, serta korporat sekretaris & penasehat umum. Dewan komisaris bertanggung jawab untuk memberi arahan dan nasehat kepada direksi dalam menjalankan tugasnya, melakukan pengawasan atas kebijakan direksi dalam menjalankan perusahaan, serta mengevaluasi rencana kerja dan anggaran perusahaan. Komite eksekutif bertanggung jawab memimpin pelaksanaan suatu perusahaan. Komite audit bertanggung jawab untuk membuat rencana kegiatan tahunan yang disetujui dewan komisaris, melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan terhadap undang-undang, informasi keuangan, rencana kerja, serta efektivitas pengendalian internal perusahaan. Direksi & Chief Executive Officer (CEO) bertanggung jawab atas menentukan kebijakan perusahaan sesuai dengan visi misi yang ada, menetapkan strategi perusahaan secara menyeluruh dan mengukur kinerja perusahaan dengan mengacu kepada strategi perusahaan.  Korporat komunikasi, sosial, dan keamanan bertanggung jawab atas kegiatan komunikasi, hubungan sosial, dan keamanan perusahaan. Korporat pengembangan sumber daya manusia bertanggung jawab atas kegiatan pengembangan SDM secara terus-menerus agar dapat beradaptasi dengan inovasi serta teknologi terbaru dari perusahaan maupun dunia industri. Korporat pemeriksaan & penasehat resiko bertanggung jawab untuk memeriksa sekaligus memberi nasehat akan setiap kemungkinan resiko yang akan dihadapi perusahaan dalam pengambilan keputusan. Korporat pengembangan strategi bertanggung jawab atas kegiatan pengembangan strategi yang dilakukan perusahaan untuk bersaing di dunia industri. Korporat sistem informasi & teknologi bertanggung jawab atas kegiatan yang berhubungan dengan sistem informasi & teknologi perusahaan agar terus menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman. Korporat keuangan & akuntansi bertanggung jawab atas pengendalian, penggunaan, pendataan, pemeriksaan, serta penyimpanan dana yang dimiliki perusahaan. Korporat perencanaan bertanggung jawab untuk perencanaan target-target perusahaan, baik untuk jangka pendek ataupun jangka panjang. Korporat relasi investor bertanggung jawab atas hubungan maupun negosiasi perusahaan terhadap pihak investor ataupun calon investor. Korporat sekretaris & penasehat umum untuk pengoordinasian kegiatan manajerial perusahaan, memberi bimbingan, binaan, dan intervensi yang dianggap perlu terhadap perusahaan.




Sabtu, 30 Maret 2019

PENGETAHUAN LINGKUNGAN

TUGAS PENGETAHUAN LINGKUNGAN
Meresume Artikel tentang Ekologi & Ilmu Lingkungan dan Azas – Azas Pengetahuan Lingkungan


Nama : Maga Rahasama S
NPN : 34416212
Kelas : 3ID06
Dosen : Adi Pramudyo
Mata Kuliah : Pengetahuan Lingkuang #

1. Ekologi dan Ilmu Lingkungan

       Ekologi dan ilmu lingkungan sangatlah penting untuk kita ketahui oleh karna itu kita mempelajarinya agar dapat menyeimbanginya. berikut ini adalah hal - hal yang harus di perhatikan.

a. Pengertian Hutan
Hutan adalah kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan yang lainnya tidak dapat dipisahkan (Undang undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan).

b. Hutan di Indonesia
Luas hutan di Indonesia berkisar 122 juta hektar, yang persebarannya di Pulau Jawa hanya sekitar 3 juta Ha, terdiri atas 55% hutan produksi dan 45% hutan lindung.

c. Manfaat Hutan di Indonesia
1. Kekayaan Keanekaragaman Hayati
2. Hutan Sebagai Pengatur Aliran Air
3. Pencegah Erosi dan Banjir
4. Menjaga Kesuburan Tanah
d. Kerusakan Hutan di Indonesia

Total luas hutan di Indonesia yang mencapai 180 juta hektar, menurut Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan sebelumnya menyebutkan angka 135 juta hektar) sebanyak 21 persen atau setara dengan 26 juta hektar telah dijarah total sehingga tidak memiliki tegakan pohon lagi. Artinya, 26 juta hektar hutan di Indonesia telah musnah. Selain itu, 25 persen lainnya atau setara dengan 48 juta hektar juga mengalami deforestasi dan dalam kondisi rusak akibat bekas area HPH (Hak Penguasaan Hutan). Dari total luas hutan di Indonesia hanya sekitar 23 persen atau setara dengan 43 juta hektar saja yang masih terbebas dari deforestasi (kerusakan hutan) sehingga masih terjaga dan berupa hutan primer.

e. Kerugian yang ditimbulkan
Kebakaran tahun 1997/98 mengakibatkan degradasi hutan dan deforestasi menelan biaya ekonomi sekitar US $ 1,6-2,7 milyar dan biaya akibat pencemaran kabut sekitar US $ 674-799 juta. Kerugian yang diderita akibat kebakaran hutantersebut kemungkinan jauh lebih besar lagi karena perkiraan dampak ekonomi bagikegiatan bisnis di Indonesia tidak tersedia. Valuasi biaya yang terkait dengan emisi karbon kemungkinan mencapai US $ 2,8 milyar (Tacconi, 2003).
Hasil perhitungan ulang kerugian ekonomi yang dihimpun Tacconi (2003), menunjukkan bahwa kebakaran hutan Indonesia telah menelan kerugian antara US $ 2,84 milayar sampai US $ 4,86 milyar yang meliputi kerugian yang dinilai dengan uang dan kerugian yang tidak dinilai dengan uang.



2. ASAZ DASAR LINGKUNGAN

          Azaz dasar lingkungan pada dasarnya memiliki 14 asas yang harus kita tahu. Berikut ini adalah 14 asas dasar lingkungan hidup :

1. Semua energi yang memasuki jasad hidup, populasi atau ekosistem dianggap sebagai energi yang tersimpan atau yang terlepaskan. Energi dapat diubah dari satu bentuk ke bentuk yang lain, tetapi tidak dapat hilang, dihancurkan atau diciptakan.

2. Tidak ada sistem perubahan energi yang efisien; Asas ini merupakan hukum thermodinamika kedua. Semua proses biologi adalah kurang efisien. Input energi ke dalam suatu jasad hidup, populasi, atau ekosistem hanya sebagian yang dapat dimanfaatkan sendiri dan ditransfer ke organisme,populasi atau ekosistem lain

3. Materi, energi, ruang, keanekaragaman dan waktu semuanya termasuk kategori sumber alam; Yang dimaksud oleh sumber alam adalah segala sesuatu yang memungkinkan organisme hidup untuk meningkatkan pengubahan energi.

4. Kenaikan pengadaan sumber alam mempengaruhi perkembangan populasi, pemakaian energi, produksi benda-benda, penggunaan air, sampah dan sebagainya yang sifatnya serupa dengan sifat “hukum-tumbuh”.

5. Ada sumber alam yang merangsang penggunaannya kalau ditambah penyediaannya, tetapi ada juga yang tidak merangsang.

6. Jasad hidup yang dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya akan lebih berhasil mengalahkan saingannya.

7. Keanekaragaman suatu komunitas akan makin mantap di alam lingkungan yang memiliki keteraturan tatanan yang makin tinggi.

8. Kejenuhan atau tidaknya sebuah habitat oleh keanekaragaman makhluk hidup, tergantung pada nicia dalam lingkungan hidup itu dapat memisahkan makhluk hidup tersebut.

9. Keanekaragaman komunitas yang apapun akan sebanding dengan ratio antara biomas dan produktivitas. Atau dengan kata lain, efisiensi penggunaan energi akan meningkat dengan meningkatnya kompleksitas komunitas.

10. Dalam perjalanan waktu (evolusi) perbandingan antar biomas (B) dengan produktivitas (P) pada lingkungan yang stabil akan naik mencapai sebuah asimtot. Asas ini merupakan kelanjutan dari asas yang mengatakan bahwa kemantapan keanekargaman suatu komunitas lebih tinggi di alam lingkungan yang mudah diramalkan dan juga merupakan kelanjutan dari asas yang berbunyi efisiensi penggunaan energi akan meningkat dengan meningkatnya kompleksitas komunitas.


11. Sistem yang sudah mantap(dewasa) akan mengeksploitasi sistem yang belum mantap (belum dewasa).


12. Kemampuan adaptasi suatu sifat tergantung dari kepentingan relatifnya dalam suatu lingkungan.

13. Lingkungan fisik yang stabil memungkinkan keanekaragaman biologi berlaku dalam ekosistem mantap, yang kemudian menggalakkan stabilitas populasi yang lebih jauh lagi. Jumlah species dan varietas pada rantai makanan dalam komunitas akan naik, jumlah energi yang masuk melalui ekosistem meningkat.

14. Derajat pola keteraturan fluktuasi populasi tergantung dari pengaruh sejarah populasi itu sebelumnya.

Selasa, 13 November 2018

TUGAS 2 Metode Penelitian MagaRahasamaS The Effects of Spiritual Intelligence and its Dimensions on

Title                : The Effects of Spiritual Intelligence and its Dimensions on Organizational  Citizenship Behaviour
Journal           : Industrial Engineering and Management
Volume           : Vol 8, No 4
Pages              : 1162-1178
Year                : 2015
Authors          : Md. Aftab Anwar, AAhad M. Osman-Gani
Reviewer        : Maga Rahasama S
Date                : November 12, 2018


Link Word      : https://drive.google.com/open?id=1HjpUCL1KMlso_Eg7TonJ3tzNeV-u6SdQ

Link PPT        : https://drive.google.com/open?id=1-CffrARgwd70YysidP_TDk2KcSirMXVj

Link Jurnal     : http://www.jiem.org/index.php/jiem/article/view/1451

Senin, 15 Oktober 2018

TUGAS1 Metode Penelitian Maga RahasamaS Minimasi Waktu Pengerjaan Produk Melanie Sleigh Changing Table Melalui Pendekatan Simulasi & Tabu Search


Ringkasan Jurnal

         Minimasi waktu pengerjaan produk melanie sleigh changing table melalui pendekatan simulasi                                                  dan tabu search


Jurnal             :  Teknik Industri         
Volume           :  Vol. 8 No. 2
Halaman        :  141-147
Tahun             :  2006
Penulis            :  Natalia sofyan, Meifani dan I Gede Agus W.
Reviewer        :  Maga Rahasama S_34416212_Teknik Industri-Universitas Gunadarma 
Tanggal          :  15 Oktober 2018


Link Word      : https://drive.google.com/open?id=1v7ysB0QZ1qGDBXRd--UG0bZrBk-9jGZS

Link PPT        : https://drive.google.com/open?id=16L5RzKvVcVGnSiocEojDuTPnbHF7ffzR

Link Jurnal     : http://jurnalindustri.petra.ac.id/index.php/ind/article/view/16554

Selasa, 10 Juli 2018

Analisis Kasus Hak Cipta



Analisis Kasus yang berkaitan dengan UU Tahun 2014 Hak Cipta

Kasus :

Minati Atmanegara dengan Roy Yulius Tobing sebelumnya rekanan dan pernah bekerjasama. Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing terkait pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan senam yang telah Roy patenkan pada Juli 2014. Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus terkait.

“Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan gelar perkara dan simpulkan untuk meningkatkan apakah ini menjadi tersangka atau masih mengumpulkan keterangan alat bukti lain,” kata Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015). Mengenai status Minati, Martinus menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini masih menjadi saksi. “Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi. Hari ini nggak ada pemeriksaan,” sambung Martinus.

Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus melanjutkan bahwa Minati telah menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim dan sudah mempunyai hak cipta. Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati juga telah mempatenkan gerakan senam tersebut pada Mei 2014. Martinus juga menambahkan bahwa antara terlapor dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama. “Pihak terlapor dan pelapor sudah saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya, sampai kepada pelaporan terhadap gerakan. Namun Minati selaku yang menciptakan gerakan tersebut lebih dahulu, maka kasus diselesaikan dengan damai. Roy mengganti gerakan yang baru pada putusannya.

Analisis :
            Berdasarkan penjelasan “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA” Bab 1 Pasal 1 ayat 5 menyatakan bahwa Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, producer fonogram, atau lembaga Penyiaran. Lalu pada ayat ke 23, 24, 25 menjelaskan (23) menjelaskan Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (24) Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. (25) Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.

            Berdasarkan data yang kita dapat dari kasus di atas dan penjelasan UU NO 28 THN 2014 Tentang hak cipta jika benar seperti apa yang di jelaskan oleh kasus di atas dengan bukti-bukti yang nyata bahwa dapat di nyatakan bahwa kasus ini dapat di bawa ke meja hijau atau dengan kata lain jalur hukum dan terkena tindakan pidana tentang hak cipta.










Senin, 02 Juli 2018

Ringkasan Kelompok 5 dan 6

Nama               : Maga Rahasama S
Kelas               : 2ID06
NPM               : 34416212
Matkul             : Hukum Industri

Fakultas Teknologi Industri, Jurusan Teknik Industri, Universitas Gunadarma, Depok, 2018.

Pembahasan.
Ringkasan Kelompok 5

            Latar belakang dari pembahasan ini adalah sebuah perusahaan yang memiliki kegiatan produksi pada produk atau barang yang di buatnya, agar produk tersebut tidak di jiplak, oleh karena itu juga agar tercipta keadilan dan kesalah pahaman hadirlah sebuah undang-undang untuk mengatur hal tersebut, di dalam negara Indonesia hal tersebut di atur dalam udang-udang perindustrian yang harapannya tercipta lingkungan perindustrian yang baik, terintegrasi dan terhidar dari penjeplakan.

            Menurut Hinsa Siahaan industri adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat. Berikut ini adalah pasal-pasal dalam UU Perindustrian :

1.        Uu nomor 5 tahun 1984, bab 4 pasal 17 (perlindungan hukum desain)
2.        UU nomor 31 tahun 2000 (desain industry dalam hak asasi kekayaan intelektual)
3.        Keputusan menteri perindustrian dan perdagangan 20/MPP/kep/I/2001
4.        Pusat Desain Nasional (PDN) 2001-2006
5.        2006, program Indonesia design power
6.        2007, pameran pekan budaya indonesia
7.        2007, Departemen perdagangan RI meluncurkan hasil studi pemerataan industry kreatif Indonesia

Studi Kasus.
Berdasarkan sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/ Dikatakan bahwa tujuh perusahaan tersebut adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.

Pembahasan.
Kasus tersebut merupakan pelanggaran pada UU perindustrian yaitu pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.   Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.  Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.   Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

Kesimpulan :
Kesimpulan yang diambil dari makalah tentang UU perindustrian ini bahwa dalam segala kegiatan di perindustrian memiliki aturan yang telah ditentukan. Maka demi kenyamanan berjalannya kegiatan perindustrian, sebaiknya patuhi segala peraturan yang ada dan hindari perilaku menyimpang.

Pembahasan
Ringkasan Kelompok 6

            Pada bagian ini akan membahas tentang konvensi international Konvensi internasional merupakan perjanjian internasional. Istilah lain dari perjanjian internasional merupakan treaty (traktat), pact (pakta), convention (konvensi), charter dll.
Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
Tujuan Konvensi internasional tentang hak cipta. Melindungi hak cipta secara internasional (dalam hal ini adalah setiap negara peserta). Konvensi internasional digunakan untuk melakukan perjanjian internasional multilateral yang mengatur masalah besar dan penting untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasional yang dapat berlaku luas baik dalam lingkup regional maupun umum.
Konvensi Internasional terbagi menjadi beberapa macam:
1.    Konvensi Bern (The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni, peserta konvensi sekitar 133 negara.
2.    Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan(The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan perdagangan dari HaKI, peserta konvensi sekitar 132 negara.
3.    Konvensi Hak Cipta Universal (The Universal Copyright Convention (UCC), peserta konvensi sekitar 95 negara.
4.    Konvensi Internasional untuk perlindungan para pelaku (performer), produser rekaman suara dan lembaga penyiaran (The Rome Convention), peserta konvensi sekitar 57 negara.
5.    Traktat Hak Cipta WIPO (WIPO Copyright Treaty / WCT), telah diratifikasi Indonesia dengan Keppres No. 19 Th. 1997.
6.    Traktat Pertunjukan dan Rekaman Suara WIPO (WIPO Performances and Phonograms Traty/ WPPT), telah diratifikasi Indonesia dengan KeppresNo. 74 Th. 2004.

Kesimpulan

Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli.
Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan karena adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.