Selasa, 10 Juli 2018

Analisis Kasus Hak Cipta



Analisis Kasus yang berkaitan dengan UU Tahun 2014 Hak Cipta

Kasus :

Minati Atmanegara dengan Roy Yulius Tobing sebelumnya rekanan dan pernah bekerjasama. Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing terkait pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan senam yang telah Roy patenkan pada Juli 2014. Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus terkait.

“Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan gelar perkara dan simpulkan untuk meningkatkan apakah ini menjadi tersangka atau masih mengumpulkan keterangan alat bukti lain,” kata Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015). Mengenai status Minati, Martinus menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini masih menjadi saksi. “Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi. Hari ini nggak ada pemeriksaan,” sambung Martinus.

Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus melanjutkan bahwa Minati telah menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim dan sudah mempunyai hak cipta. Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati juga telah mempatenkan gerakan senam tersebut pada Mei 2014. Martinus juga menambahkan bahwa antara terlapor dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama. “Pihak terlapor dan pelapor sudah saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya, sampai kepada pelaporan terhadap gerakan. Namun Minati selaku yang menciptakan gerakan tersebut lebih dahulu, maka kasus diselesaikan dengan damai. Roy mengganti gerakan yang baru pada putusannya.

Analisis :
            Berdasarkan penjelasan “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA” Bab 1 Pasal 1 ayat 5 menyatakan bahwa Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, producer fonogram, atau lembaga Penyiaran. Lalu pada ayat ke 23, 24, 25 menjelaskan (23) menjelaskan Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (24) Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. (25) Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.

            Berdasarkan data yang kita dapat dari kasus di atas dan penjelasan UU NO 28 THN 2014 Tentang hak cipta jika benar seperti apa yang di jelaskan oleh kasus di atas dengan bukti-bukti yang nyata bahwa dapat di nyatakan bahwa kasus ini dapat di bawa ke meja hijau atau dengan kata lain jalur hukum dan terkena tindakan pidana tentang hak cipta.










Senin, 02 Juli 2018

Ringkasan Kelompok 5 dan 6

Nama               : Maga Rahasama S
Kelas               : 2ID06
NPM               : 34416212
Matkul             : Hukum Industri

Fakultas Teknologi Industri, Jurusan Teknik Industri, Universitas Gunadarma, Depok, 2018.

Pembahasan.
Ringkasan Kelompok 5

            Latar belakang dari pembahasan ini adalah sebuah perusahaan yang memiliki kegiatan produksi pada produk atau barang yang di buatnya, agar produk tersebut tidak di jiplak, oleh karena itu juga agar tercipta keadilan dan kesalah pahaman hadirlah sebuah undang-undang untuk mengatur hal tersebut, di dalam negara Indonesia hal tersebut di atur dalam udang-udang perindustrian yang harapannya tercipta lingkungan perindustrian yang baik, terintegrasi dan terhidar dari penjeplakan.

            Menurut Hinsa Siahaan industri adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat. Berikut ini adalah pasal-pasal dalam UU Perindustrian :

1.        Uu nomor 5 tahun 1984, bab 4 pasal 17 (perlindungan hukum desain)
2.        UU nomor 31 tahun 2000 (desain industry dalam hak asasi kekayaan intelektual)
3.        Keputusan menteri perindustrian dan perdagangan 20/MPP/kep/I/2001
4.        Pusat Desain Nasional (PDN) 2001-2006
5.        2006, program Indonesia design power
6.        2007, pameran pekan budaya indonesia
7.        2007, Departemen perdagangan RI meluncurkan hasil studi pemerataan industry kreatif Indonesia

Studi Kasus.
Berdasarkan sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/ Dikatakan bahwa tujuh perusahaan tersebut adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.

Pembahasan.
Kasus tersebut merupakan pelanggaran pada UU perindustrian yaitu pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.   Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.  Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.   Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

Kesimpulan :
Kesimpulan yang diambil dari makalah tentang UU perindustrian ini bahwa dalam segala kegiatan di perindustrian memiliki aturan yang telah ditentukan. Maka demi kenyamanan berjalannya kegiatan perindustrian, sebaiknya patuhi segala peraturan yang ada dan hindari perilaku menyimpang.

Pembahasan
Ringkasan Kelompok 6

            Pada bagian ini akan membahas tentang konvensi international Konvensi internasional merupakan perjanjian internasional. Istilah lain dari perjanjian internasional merupakan treaty (traktat), pact (pakta), convention (konvensi), charter dll.
Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
Tujuan Konvensi internasional tentang hak cipta. Melindungi hak cipta secara internasional (dalam hal ini adalah setiap negara peserta). Konvensi internasional digunakan untuk melakukan perjanjian internasional multilateral yang mengatur masalah besar dan penting untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasional yang dapat berlaku luas baik dalam lingkup regional maupun umum.
Konvensi Internasional terbagi menjadi beberapa macam:
1.    Konvensi Bern (The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni, peserta konvensi sekitar 133 negara.
2.    Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan(The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan perdagangan dari HaKI, peserta konvensi sekitar 132 negara.
3.    Konvensi Hak Cipta Universal (The Universal Copyright Convention (UCC), peserta konvensi sekitar 95 negara.
4.    Konvensi Internasional untuk perlindungan para pelaku (performer), produser rekaman suara dan lembaga penyiaran (The Rome Convention), peserta konvensi sekitar 57 negara.
5.    Traktat Hak Cipta WIPO (WIPO Copyright Treaty / WCT), telah diratifikasi Indonesia dengan Keppres No. 19 Th. 1997.
6.    Traktat Pertunjukan dan Rekaman Suara WIPO (WIPO Performances and Phonograms Traty/ WPPT), telah diratifikasi Indonesia dengan KeppresNo. 74 Th. 2004.

Kesimpulan

Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli.
Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan karena adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.










Senin, 14 Mei 2018

merek dan penjelasan merek tersebut


Hukum Industri
Tugas membuat merek dan penjelasan merek tersebut




Disusun Oleh :
1.      Maga Rahasama S           / 34416212
2.      Radita Yogdantia           / 35416922
3.      Binarso Cahyo L             / 31416445
4.      Lafadh Fadillah              / 33416984
5.      Dewi Arya                      / 31416897
6.      Agung Indrianto             / 30416326
7.      Adhitya Farhan               / 34416483
2ID06




UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
DEPOK
2018









Gambar 1.1 Merek Kelompok

Kelompok ini membuat merek untuk perusahaan yang bergerak di bidang usaha parawisata yang tertera pada gambar 1.1, berikut ini adalah  penjelasan dari merek tersebut:
1.                  Lingkaran Kecil
Memiliki arti yaitu sebuah hal yang tak memiliki batas waktu, yang mengartikan bahwa saat berekreasi bersama dengan perusahaan kami tak  ada waktu yang tak berbatas.
2.                  Segitiga tanpa alas
Memiliki arti yaitu Tujuan, yang berarti bahwa saat bersama-sama dengan perusahaan kami akan memiliki tujuan yang tak membuang-buang waktu anda secara sia-sia.
3.                  Lingkaran besar 3 lapisan
Memiliki arti yaitu bahwa ada gelombang yang membuat suasana akan menjadi seru dan memiliki arti juga bahwa perusahaan memiliki suatu semangat yang bergelora seperti ombak di laut yang tak ada matinya.
            Nama Perusahaan kami adalah PT. Indonesia Vibes yang memiliki selogan yaitu A Beautiful Day.


Selasa, 17 April 2018

Hukum Industri Pelanggaran Hak Cipta


PELANGGARAN HAK CIPTA
pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi dan analisisnya









Nama/ NPM               : Maga Rahasama S/ 34416212
Kelas                           : 2ID06
Mata Kuliah               : Hukum Industri




TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
1.        Kasus
WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat menuding Ukraina sebagai negara yang paling buruk dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI). Laporan yang dibuat oleh US Trade Representative (USTR) mengatakan Ukraina gagal memerangi pembajakan di internet dan penggunaan piranti lunak ilegal. Piranti lunak tersebut bahkan dipakai oleh kantor-kantor resmi pemerintah, demikian hasil laporan tahunan bertajuk 2013 Special 301 Report. Ukraina telah diberikan peringatan dan diancam akan kehilangan keuntungan perdagangan jika gagal mengatasinya. USTR menyebut Ukraina sebagai 'negara asing prioritas', seiring dengan upaya mereka membuat negara-negara di seluruh dunia melindungi paten, hak cipta dan bentuk lain dari HKI milik Amerika. Sebuah kelompok yang memiliki kaitan dengan pemerintah Ukraina, dilaporkan mengumpulkan musik dan keliru mengklaim berwenang untuk melakukannya,kata laporan itu

Artikel ini telah tayang di 
Kompas.com dengan judul "AS: Ukraina Pelanggar Hak CiptaTerbesar", https://internasional.kompas.com/read/2013/05/02/19312125/AS.Ukraina.Pelanggar.Hak.Cipta.Terbesar
Analisis :
Kasus di atas menunjukan lemahnya sebuah negara dalam hal melindungi hak cipta. Dalam Kasus ini banyak kemungkinan yang dapat terjadi namun saya memandang hal ini terjadi karena beberapa faktor yang di sengaja maupun tidak di sengaja.
Faktor tidak di sengaja adalah faktor kelemahan atau kelalaian sebuah negara dalam menangani kasus pembajakan khususnya di dalam pembajakan piranti lunak. Dapat dikatakan negara tak dapat mendeteksi terjadinya pembajakan dan pemeriksaan yang kurang teliti dan disiplin.
            Sdm adalah salah satu faktor yang utama menurut saya karna mungkin orang-orang yang di dunia IT yang bertugas untuk melacak dan mencegah terjadinya pembajakan masih kalah dengan yang bekerja sebagai hacker atau cracker. Jadi perlu pelatihan kusus dalam menangani hal-hal seperti ini.
            Faktor yang di sengaja, adalah dimana sebuah oknum yang berada di dalam  negara yang memiliki kekuasaan di suap oleh perusahaan-perusaaan besar sehingga perusahaaan tersebut bebas memakainya tanpa ketaun saat pengecekan aplikasi. Jadi mereka sudah bekerja sama dalam melakukan ini
            Hal ini dapat dibuktikan dengan pengetahuaan SDM IT yang berada disana. Apakah mereka pintar dan lihay dalam dunia perkomputeran jika iya mengapa mereka tidak bisa mengurus hal seperti ini yang mungkin dapat bantuan dari negara.
            Dari kasus ini jelas perusaahaan yang menciptakan merasa di rugikan. Perusahaan bisa saja dan sangat bisa untuk menuntut sebuah perusahaan tersebut. Tergantung langkah apa yang diambil oleh perusaahaan tersebut.
Namun jika perusahaan itu jelas mau mengambil jalur hukum, penunjukan Ukraina sebagai 'negara asing prioritas' memungkinkan Washington untuk mengejar sanksi berdasarkan Pasal 301 dari Trade Act 1974 -baik secara langsung atau melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Jadi itu lah analis saya yang saya telah buat.

2.             Kasus
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
         Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS. (https://www.kaskus.co.id/thread/5254cf3cc2cb17836e000003/contoh-kasus-hak-cipta/
Analisis :
            Kasus hak paten dalam wacana di atas, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten obat-obatan, Negara tersebut adalah Amerika Serikat.

            Pertama, Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India.
Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India.
 Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut. Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.

            Kedua, Amerika Serikat kembali memberikan paten kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Masih dengan negara yang sama yaitu Amerika Serikat yang mengambil hak paten zat aktif dari sebuah pohon di Afrika. Seharusnya hak paten atas zat aktif tersebut adalah milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di wilayah Afrika.
 Tidak ada hak untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak paten atas zat aktif tersebut. Terakhir, Sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara.
 Padahal sebagian besar penelitian dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature.
Kasus ini hanya karena kecepatan pengakuan hak paten dari Institut Penelitian Kanker Inggris yang telah didahului oleh Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat dalam hitungan jam. Padahal penelitian ini, sebagia besar dilakukan di Inggris namun lagi-lagi Amerika Serikat mengakui yang bukan hak nya. Hal ini juga mengancam 15 pekerjaan laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat Inggris.
Pesan penting untuk Negara Amerika Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya dalam pendanaan tetapi bukan seperti itu caranya, mengakui yang bukan haknya. Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh negara super power seperti Amerika Serikat




















Sabtu, 31 Maret 2018

HUKUM INDUSTRI HAK CIPTA


Link Power Point : https://drive.google.com/open?id=1kRNjiKyMoW656Vtaoa_CG3p7yc4-Nwqq

TUGAS MAKALAH HUKUM INDUSTRI TENTANG HAK  CIPTA


Disusun Oleh :
Kelompok                   : 2 (Dua)
Nama/ NPM                : Maga Rahasama S     / 34416212
Anggota Kelompok    : Lafadh Fadillah        / 33416984
  Radita Yogdantia     / 35416922
  Binarso Cahyo I        / 31416445
  Agung Indrianto       / 30416326
  Dewi Arya Arifin      / 31416897
  M Adhitya Farhan    / 34416483


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
KATA PENGANTAR

          Puji dan syukur saya haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan banyak nikmat, taufik dan hidayah. Sehingga saya dapat menyelesaikan makalah tentang “Hak Cipta” dengan baik tanpa halangan yang berarti.
            Makalah ini telah saya selesaikan dengan maksimal berkat kerjasama dan bantuan dari berbagai pihak. Oleh karena itu saya sampaikan banyak terima kasih kepada segenap pihak yang telah berkontribusi secara maksimal dalam penyelesaian makalah ini.
            Diluar itu, penulis sebagai manusia biasa menyadari sepenuhnya bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini, baik dari segi tata bahasa, susuanan kalimat maupun isi. Oleh karena itu dengan segala kerendahan hati, saya selaku penyusun menerima segala kritik dan saran yang membangun dari pembaca. Dengan makalah ini saya berharap masyarakat dapat lebih mengetahui dan memahami tentang hak cipta dan penggunaanya.
Demikian yang bias saya sampaikan, semoga makalah ini dapat menambah ilmu pengetahuan dan memberikan manfaat nyata untuk masyarakat luas.







                                                                        Depok, 31 Maret 2018


                                                                                    Penulis
DAFTAR ISI
COVER.......................................................................................
DAFTAR ISI.............................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN.........................................................
BAB 2 ISI..................................................................................
BAB 3 PENUTUP.....................................................................
DAFTAR PUSTAKA................................................................


BAB I PENDAHULUAN


1.1     Latar Belakang
                      Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
            Menurut undang-undang Hak Cipta yang berlaku saat ini, yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku

1.2     Tujuan
1.         Untuk mengetahui pentingnya isi tentang hak cipta.
2.         Untuk mengetahui hak-hak yang tercakup dalam hak cipta.
3.         Untuk mengetahui penggunaan hak cipta.

1.3     Manfaat
1.         Dapat mengetahui betapa pentingnya hak cipta
2.         Dapat mengetahui berbagai macam hak yang tercakup dalam hak cipta
3.         Dapat mengetahui bagaimana penggunaan hak cipta
BAB II ISI


2.1       HAK CIPTA
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

            Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri.

Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.

Hukum yang mengatur hak cipta biasanya hanya mencakup ciptaan yang berupa perwujudan suatu gagasan tertentu dan tidak mencakup gagasan umum, konsep, fakta, gaya, atau teknik yang mungkin terwujud atau terwakili di dalam ciptaan tersebut. Sebagai contoh, hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara
umum.
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).

2.2       HAK-HAK YANG TERCAKUP DALAM HAK CIPTA
A.        Hak eksklusif
            Beberapa hak eksklusif yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk:
·       Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik),

·       Mengimpor dan mengekspor ciptaan,

·       Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan (mengadaptasi ciptaan),

·       Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum,

·       Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut kepada orang atau pihak lain.

Yang dimaksud dengan “hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”.
Selain itu, dalam hukum yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni (yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002 pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi, dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).

B.        Hak ekonomi dan hak moral
            Banyak negara mengakui adanya hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai penggunaan Persetujuan TRIPs WTO (yang secara inter alia juga mensyaratkan penerapan bagian-bagian relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral mencakup hak agar ciptaan tidak diubah atau dirusak tanpa persetujuan, dan hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.
Hak cipta di Indonesia juga mengenal konsep “hak ekonomi” dan “hak moral”. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan. Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 24–26 Undang-undang Hak Cipta.

C.        Ciptaan yang dapat dilindungi
            Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan asli (UU 19/2002 pasal 12).

D.        Jangka waktu perlindungan hak cipta
Hak cipta berlaku dalam jangka waktu berbeda-beda dalam yurisdiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga dapat bergantung pada apakah ciptaan tersebut diterbitkan atau tidak diterbitkan. Di Amerika Serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluwarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta tepat mulai habis masa berlakunya pada akhir tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meninggalnya pencipta.

Di Indonesia, jangka waktu perlindungan hak cipta secara umum adalah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun setelah pertama kali diumumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun setelah pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh Negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 bab III dan pasal 50).


E.        Pendaftaran hak cipta di Indonesia
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada bab IV Undang-undang Hak Cipta, pendaftaran hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang kini berada di bawah Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pencipta atau pemilik hak cipta dapat mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan pendaftaran hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan prosedur dan formulir pendaftaran hak cipta dapat diperoleh di kantor maupun situs web Ditjen HKI. “Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan-ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.












BAB III PENUTUP

3.1     Kesimpulan
-        Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif (yang diberikan oleh pemerintah) untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu.
-           Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya.
-           Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
-           Yang dimaksud dengan “hak eksklusif adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
-           Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.
-           Jangka waktu perlindungan hak cipta di Indonesia sekitar 50 tahun.
-          







DAFTAR PUSTAKA