Minggu, 08 Oktober 2017

Pendidikan Kewarga Negaraan

MAKALAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tugas ini di tujukan untuk memenuhi salah satu syarat mengikuti pelajaran pendidikan kewarga negaraan
WAWASAN KEBANGSAAN & TEORI YANG BERKAITAN DENGAN BANGSA, NEGARA DEMOKRASI, DAN HAM









DOSEN : Rafiqa Maulidia

Disusun Oleh :
NPM
NAMA
KELAS
JURUSAN
43316212
Maga Rahasama S
2ID06
Teknik Industri


FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
 JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2016/2017

DAFTAR ISI
Cover.......................................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................... ii
PEMBAHASAN
Pengertian Wawasan Kebangsaan........................................................... .. 1
Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia................................................ .. 3
Pengertian Negara, teori lahirnya negara.................................................. 5
Pengertian warga negara indonesia, uu kewarganegaraan, hak & kewajiban wni, hubungan negara & warga negara ……………………….. 8
CONTOH KASUS...................................................................................... 17
KESIMPULAN.......................................................................................... 24
DAFTAR PUSTAKA................................................................................. 26




BAB I PEMBAHASAN
1.      Pengertian Wawasan Kebangsaan
Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia adalah merupakan sebuah pedoman yang masih bersifat filosofia normatif. Sebagai perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan yang melahirkan bangsa Indonesia.  Akan tetapi situasi dan suasana lingkungan yang terus berubah sejalan dengan proses perkembangan kehidupan bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perkembagan dan berbagai bentuk implementasinya.
Memahami serta mempedomani secara baik ajaran yang terkandung di dalam konsepsi Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia akan menumbuhkan keyakinan dan kepercayaan dari setiap warga bangsa tentang posisi dan peran masing-masing ditengah-tengah masyarakat yang serba majemuk. Hal ini berarti suasana kondisi yang mendorong perkembangan setiap individu sehingga terwujud ketahanan pribadi dapat menciptakan suatu ketahanan nasional Indonesia.

Wawasan Kebangsaan adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan, yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam.
Wawasan Kebangsaan sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran politik bangsa Indonesia. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan. Ketahanan sebuah bangsa (persekutuan hidup manusia) sangatlah penting bagi kelangsungan kehidupan manusia yang bersangkutan. Ketahanan bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untuk mempertahankan persatuan dan kesatuannya serta memperkuat daya dukung kehidupannya. Dengan kata lain kemampuan menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya, sehingga
memiliki kemampuan melangsungkan kehidupannya dalam mencapai
kesejahteraan bangsa tersebut. Konsepsi ketahanan bangsa untuk konteks
Indonesia dikenal dengan nama Ketahanan Nasional yang dikembangkan oleh
Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) pada tahun 1970-an.
Secara konsepsional, ketahanan nasional diartikan sebagai “Kondisi
dinamis suatu bangsa, yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi. Isinya berupa keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam
maupun luar. Tujuannya untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Adapun inti
dari Ketahanan Nasional Indonesia adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan
negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya
semakin luas dan kompleks.



·         Idiil                    => Pancasila
·         Konstitusional    => UUD 1945
C.     Unsur Dasar Wawasan Kebangsaan
·         Wadah (Contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud infra struktur politik.
·         Isi (Content)
Adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional.
·         Tata laku (Conduct)
Hasil interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
v  Tata laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia.
v  Tata laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.
Kedua tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.

Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
  •       Kepentingan/Tujuan yang sama
  •       Keadilan
  •       Kejujuran
  •       Solidaritas
  •       Kerjasama
  •       Kesetiaan terhadap kesepakatan
2.      Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia
Secara umum bangs adapt diartikan sebagai kumpulan dari masyarakat yang membentuk negara. Dalam arti sosiologis, bangsa termasuk “kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama serta senasib sepenanggungan di dalam suatu negara. Sebagai contoh, Negara Republik Indonesia ditakdirkan terdiri atas berbagai suku bangsa. Dalam ilmu tatanegara terdapat beberapa pengertian mengenai istilah bangsa. Berikut ini dikemukakan pandangan beberapa pakar ternama seperti :

1) Ernest Renan (Perancis) : Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung (Le desire d’etreensemble).

2) Otto Bauer (Jerman) : Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya opersamaan nasib (Eine nation ist eine aus schiksals gemeinschaft erwachsene character gemeinschaft). 

3) F. Ratzel (Jerman) : Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).

4) Hans Kohn (Jerman) : Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor-faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama.

Dari pandangan-pandangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah rakyat yang telah memiliki kesatuan tekad guna membangun masa depan bersama dengan cara mendirikan negara untuk mengurus terwujudnya keinginan dan kepentingan bersama.

Bagi Indonesia, berikut ini akan dapat dilihat latar belakang histories pertumbuhan bangsa Indonesia yang dimulai dari waktu, budaya serta nilai-nilai yang tumbuh.

Merupakan suatu kenyataan sejarah bahwa proses terjadinya bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari adanya persamaan nasib sebagai bangsa yang tertindas dan terjajah di bawah kekuasaan colonial Belanda dan Jepang, dimana kesadaran akan nasib sebagai bangsa yang terjajah tadi dapat memberi semangat bagi tumbuhnya perjuangan dan pergerakan nasional yang pada gilirannya melahirkan semangat kebangkitan nasional 1908 dengan organisasi Budi Utomo sebagai wadah perjuangannya.

Sebagaimana diketahui pemerintah colonial Belanda mampu menjajah Indonesia selama lebih kurang 350 tahun atau tiga setengah abad. Suatu periode yang sangat lama, karena bangsa Indonesia pada waktu itu terpecah belah antara lain karena politik “divide et empera” (memecah belah kemudian menguasai) bangsa Indonesia, politik “taji” (yaitu mencengkeram ummat yang berbeda agama untuk saling bertentangan). Mereka menganggap cara ini sangat mudah mengadu domba karena masing-masing penganut agama akan mempertahankan keyakinannya masing-masing dengan cara-cara yang salah.

Namun untunglah para pemuda yang berasal dari yong Sumatera, yong Java, yong Borneo, yong Selebes, yong Ambon dan lain-lain menyadari bahwa mereka harus bersatu untuk melawan penjajah, melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 dengan ikrar “Satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa yaitu Indonesia”.

Dari berbagai kepustakaan yang ditulis oleh para ahli, seperti : Soerjono Soekanto dan Soeleman B. Taneko (1983) serta tulisan Nasikun (1984), terlihat belum terdapat kepastian jumlah suku bangsa yang ada di Indonesia.

Sebagai contoh Hildred Geerts yang dikutip oleh Nasikun (1984) menyebutkan adanya lebih kurang 300 suku bangsa yang masing-masing dengan identitas dan bahasa yang tidak sama. Sedangkan M.A. Jaspan (Soerjono Soekanto dan Soeleman B. Taneko, 1983), dengan mengambil patokan kriteria bahasa daerah, kebudayaan serta susunan masyarakat menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat sebanyak 364 suku bangsa dengan perincian sebagai berikut 

1)Sumatera : 47 suku bangsa
2)Jawa : 7 suku bangsa
3)Kalimantan : 73 suku bangsa
4)Sulawesi : 116 suku bangsa
5)Nusa Tenggara : 31 suku bangsa
6)Maluku Ambon : 41 suku bangsa
7)Irian Jaya (Papua) : 49 suku bangsa
Jumlah : 364 suku bangsa

Melihat jumlah suku bangsa yang begitu banyak di Indonesia, ditambah dengan kekayaan alam Indonesia dapatlah disadari bagaimana kekhawatiran bangsa lain akan potensi Indonesia di masa yang akan dating yang dapat menjadi pesaing kuat dalam berbagai bidang. Dengan banyaknya suku-suku bangsa di Indonesia berarti akan memperkaya kebudayaan nasional Indonesia. Sebagaimana amanah Undang-Undang dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Kemudian ayat (2) “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Namun demikian banyaknya suku bangsa di Indonesia dapat pula menimbulkan perpecahan diantara suku-suku bangsa tersebut apabila tidak diberdayakan sebagaimana mestinya. 

Untuk itulah perlu ditemukan suatu strategi yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang sudah lama menderita ini khususnya dari para pakar serta guru-guru Pendidikan Kewarganegaraan. Hal tersebut memerlukan analisis, pertimbangan-pertimbangan ilmiah untuk mengkaji dan mencari solusi terbaik terutama dalam mengembangkan potensi anak didik dalam mempelajari sejarah bangsanya.
3.      Pengertian Negara, teori lahirnya negara

Negara adalah sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
·         Pengertian Negara menurut Ahli
  1. John Locke dan Rousseau, negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian masyarakat.
  2. Max Weber, negara adalah sebuah masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam wilayah tertentu.
·         Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah, rakyat, dan pemerintahan.
  1. Roger F.Soleau, negara adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
  2. Prof. Mr. Soenarko, Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
  3.  
·         Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
  1. Negara sebagai organisasi kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J. Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak negara itu.
  1. Negara sebagai organisasi politik
Negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik negara Bidang Tata Negara  berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat. Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver. Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver, walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara bersifat mengikat dan memaksa.
  1. Negara sebagai organisasi kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara. Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat berbuat semaunya sendiri.
  1. Proses Terbentuknya Negara
Adapun proses terbentuknya Negara yakni sebagai berikut.
2.      Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya negara yakni sebagai berikut.
3.      Fase genootschap
Pada fase ini merupakan perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares atau yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting disini adalah unsur bangsa.
4.      Fase rijk
Pada fase ini kelompok orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini adalah unsur wilayah.
5.      Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat telah terpenuhi.
6.      Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan rakyat.
  1. Terjadinya negara secara sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya Negara yakni.
  1. Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
2.      Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung menjadi Negara Jerman.
3.      Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh Francis.
4.      Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara. Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
5.      Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya Israel mencaplok Palestina.
6.      Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal 17 Agustus 1945.
7.      Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
8.      Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan menyatakan kemerdekaan.
9.      Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya Australia merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.
4.      PENGERTIAN WARGA NEGARA INDONESIA, UU KEWARGANEGARAAN, HAK & KEWAJIBAN WNI, HUBUNGAN NEGARA & WARGA NEGARA

Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.

Pasca Kemerdekaan pada 17 agustus 1945, perundang-undangan mengenai kewaganegaraan di Indonesia mengalami setidaknya tiga kali perubahan. Yakni UU Kewarganegaraan No. 3 Th 1946, kemudian diganti dengan dikeluarkannya UU Kearganegaraan No. 62 Th. 1968, dan yang terakhir UU no. 12 Th. 2006 yang masih berlaku hingga sekarang. Baca juga: Fungsi GBHN dalam Pembangunan Nasional

UU No. 3 Tahun 1946

UU no. 3 tahun 1946 mulai diundangkan pada 10 april 1946, yang didalamnya mengatur berkenaan dengan hal kewarganegaraan dan juga kependudukan di Indonesia. Pada pasal 1 disebutkan mengenai status kewarganegaraan seseorang, sebagai berikut uraianya:
1.      Orang Indonesia asli dalam wilayah negara Indonesia
2.      Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas tetapi turunan seorang dari golongan itu serta lahir.bertempat kedudukan,dan berkediaman dalam wilayah negara Indonesia: dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud lahir,bertempat kedudukan,dan berkediaman yang paling akhir selama sedikitnya lima tahun berturut-turut di dalam wilayah Negara Indonesia.yang berumur 21 tahun atau telah kawin;
3.      Orang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan cara naturalisasi
4.      Anak yang sah, disahkan, atau di akui dengan cara yang sah oleh bapaknya, pada waktu lahir bapaknya mempunyai kewarganegaraan Indonesia;
5.      Anak yang lahir dalam jangka waktu tiga ratus hari setelah bapaknya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal dunia;
6.      Anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah,yang pada waktu lahir mempunyai kewarganegaraan Indonesia;
7.      Anak yang diangkat secara sah oleh warga Negara Indonesia;
8.      Anak yang lahir di dalam wilayah Negara Indonesia, yang oleh bapaknya atau ibunya tidak diakui secara sah;
9.      Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang tidak diketahui siapa orangtuanya atau kewarganegaraannya.
Didalam pasal tersebut menyebutkan beberapa hal yang membuat seseorang mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia, yakni :
1.      Penduduk pribumi;
2.      Penduduk bukan pribumi maupun keturunan pribumi yang telah tinggal di Indonesia setidaknya lebih dari 5 tahun dan juga tidak menolak menjadi warga negara Indonsia; Baca juga: 5 Fungsi Kebudyaan Bagi Masyarakat
3.      Dengan cara naturalisasi;
4.      Penduduk atau warga asing yang mengajukan dirinya untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.

UU No. 6 Tahun 1947

Di dalam UU No.6 Tahun 1947 kemudian ditambah beberapa ketentuan mengenai warga negra, yakni badan hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku dalam negara Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Indonesia. Didalam UU tersebut menyatakan secara tegas bahwa warga negara Indonesia tersebut seperti tercantum pada pasal 1, yang juga memiliki status kewarganegaraan lain dapat mengajukan repudiasi atau melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia dn menyatakan keberatannya. Baca juga: Peran konstitusi dalam negara demokrasi
UU tersebut ternyata mengalami perubahan lagi dengan dikeluarkannya UU No. 8 Tahun 1947 dan UU No. 11 Tahun 1948, kedua UU tersebut dikeluarkan dengan tujuan memberikan kesemptan pada warga negara yang ingin menggunakan hak repudiasi sampai 17 agustus 1948.  Dan mulai 17 agustus 1948, warga negara Indonesia terdiri dari warga pribumi dan warga asing. Sebab setiap warga asing yang ingin memiliki status warga negara Indonesia harus melalui tahapan pewarganegraan, berdasar pada pasal 5 UU No.3 tahun 1946 (Koemiatmanto Soetoprawiro, 1996:28).
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1.  Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.  Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
–   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
–   Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
–   Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
–   Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
–   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
–   Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
–   Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
–   Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
–   Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–   Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan  : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–   Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
–   Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–   Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1.  Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2.  Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3.  Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4.  Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang

Negara harus dapat memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga harus menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak warga negara.
Negara memiliki hubungan emosional yang kuat dengan warga negara. Tidak perlu ada pemaksaan atau aturan resmi yang mewajibkan warga negara membela negaranya. Karena hubungan emosional yang kuatlah, warga negara tentunya tidak akan terima bila negaranya mengalami keadaan buruk. Baca juga : Dampak Korupsi Bagi Negara
Sebut saja kasus pelanggaran batas negara. Spontan dan tanpa dikomando oleh pemerintah, warga negara Indonesia akan berusaha membela kehormatan negaranya sebisa mungkin. Hanya saja kadang cara yang digunakan tidak selalu benar dan tidak sesuai dengan keinginan pemerintah.
1.      Memperkenalkan Budaya Bangsa
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air. Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal yang berasal dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.
Lebih dari itu, seorang warga negara yang telah memiliki keterikatan emosional dengan negaranya akan memperkenalkan budaya bangsanya ke orang-orang luar negeri tanpa disuruh pemerintah. Baca juga : Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat
Misalkan saja seorang WNI yang sedang kuliah di U.S.A dan telah memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Indonesia akan tetap mengonsumsi tempe sebagaimana kebiasaannya di Indonesia. Dia juga akan memperkenalkan kesenian dari Indonesia dan kebiasaan-kebiasaan asli Indonesia seperti ramah dan menjaga sopan santun yang menjadi adat orang Indonesia.
Apakah anda ingat dengan kebudayaan Jepang yang mendunia. Mulai dari baju Kimono, jenis-jenis makanan khas Jepang, hingga bahasanya. Semuanya dikarenakan rasa nasionalisme dan cinta tanah air warga negara Jepang. Sehingga seluruh aktivitas dimanapun warga Jepang berada, mereka selalu berusaha memperkenalkan kebudayaannya kepada dunia dan terus memegang budaya Jepang di manapun ia bertempat.
2.      Taat Aturan Negara
Warga negara yang telah memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha sebisa mungkin mematuhi aturan negara. Baca juga : Cara Menanamkan Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat
Warga negara yang sudah terikat emosionalnya dengan negara secara spontan juga akan membantu negara menegakkan hukum. Contoh bentuk perwujudannya adalah dengan menjaga kelakuan agar tetap tertib bermasyarakat, menegur anggota masyarakat yang melanggar aturan negara dan membantu aparat negara bila dimintai bantuan.
3.      Berusaha Mengharumkan Nama Negara
Hubungan emosional yang kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat, baik di wilayah dalam atau luar negeri. Baca juga : Penyebab Terciptanya Masyarakat Majemuk dan Multikultural
Selain itu, dia akan terus belajar dan berlatih agar dapat memberikan suatu prestasi yang membanggakan negara, meningkatkan reputasi negaranya di kancah internasional. Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan memberikan fasilitas penuh kepada warga negara yang sedang berjuang mengharumkan nama negara. Mulai dari bonus hadiah, transportasi dan segala macam akomodasi yang dibutuhkan warga negara akan dipenuhi negara.
Segala hal yang diberikan oleh negara kepada warga negaranya merupakan upaya mencapai tujuan-tujuan negara dan usaha untuk memenuhi kewajibannya kepada warga negara. Sementara tindakan yang dilakukan warga negara merupakan bentuk dari pelaksanaan kewajibannya sebagai warga negara yang baik

5.      KONSEP DEMOKRASI DALAM SYSTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk demokrasi
Secara umum terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan (tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
  • Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
  • Demokrasi perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip Demokrasi
Prinsip demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
  1. Kedaulatan rakyat.
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
  3. Kekuasaan Mayoritas.
  4. Hak-hak minoritas.
  5. Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
  6. Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
  7. Persamaan di depan hukum.
  8. Proses hukum yang wajar.
  9. Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
  10. Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
  11. Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
Bentuk Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
  1. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
  • Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
  • Monarki Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
  • Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
  1. Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
  1. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
  2. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
  3. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
  4. Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
  1. Badan Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
  2. Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
  3. Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.

Klasifikasi Sistem Pemerintahan
Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
  • Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan proletar).
  • Sistem pemerintahan parlementer.
  • Sistem pemerintahan presidensial, dan
  • Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
  2. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  3. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  4. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu. Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan secara nyata  apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Dapat disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
  1. Nilai-nilai filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
  2. Transformasi nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
  3. Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
  • Situasi NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau Orde lama.
  2. Tahun 1965 sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
  3. Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social. Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
  • Pada Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
  • Periode Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara. Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.






PEMBAHASAN
A. kasus
1.      Contoh Pernikahan WNA Belanda dan WNI di Indonesia

Kali ini saya mau share informasi mengenai pengalaman saya ketika menikah dengan suami yang WNA Belanda. Semoga bermanfaat bagi calon pasangan yang juga akan melangsungkan pernikahan dengan bule hehe…Ups, ternyata label Wedding Diary masih lanjuutt...

Hal pertama yang harus disepakati ketika ada rencana menikah dengan pasangan yang berbeda kewarganegaraan adalah harus menentukan di mana akan tinggal setelah menikah. Apakah tinggal di Indonesia atau tempat mukim pasangan di luar Indonesia.  Hal ini akan berpengaruh pada dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta proses legalitas pernikahan dan izin tinggal atau perpindahan kewarganegaraan. Setiap negara tentu mempunyai peraturan yang berbeda. Tingkat keribetannya pun berbeda ;p Jadi yang juga harus disiapkan adalah ekstra sabar di dalam diri masing-masing dan ekstra cost juga…huhuhu… Contoh, biaya menikah dari KUA di wilayah saya adalah Rp. 700.000 untuk warga Indonesia (padahal tarif resminya Rp. 30.000, sekarang saya sudah tidak heran melihat banyak pasangan yang menikah di acara Nikah Masal), tetapi bila pernikahan antara WNI dan WNA tarifnya jauh lebih mahal yaitu Rp. 3.000.000 booo (dan ga mau nego, tarif resmi infonya sih Rp. 500.000). Ekstra cost juga harus disisihkan untuk keperluan translasi dokumen yang berbahasa asing ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Saya banyak browsing dan membaca kisah pasangan beda kewarganegaraan yang mengurus dokumen-dokumen pernikahannya, katanya bisa bikin nafsu makan hilang karena masalah birokrasi (or beraucrazy…hehe…) belum cost ekstra yang harus dikeluarkan bisa bikin dompet bolong..wew...

http://4.bp.blogspot.com/-uXHt8AIXABA/UnHebRc0NyI/AAAAAAAACpk/OAWFyzIejow/s400/LDR-long-distance-relationships-32902034-500-333.jpg

 Contoh pada kasus saya, setelah menikah saya ikut suami untuk tinggal di Belanda. Jadi dari jauh-jauh hari sudah harus mencari tahu persyaratan untuk menikah seperti apa. Belanda mensyaratkan bila istri ikut tinggal dengan suami WN Belanda ke Belanda maka pernikahan harus dilaksanakan di negara tempat asal istri (selain itu ini juga persyaratan dari orangtua saya hehe…). Kemudian untuk ikut tinggal di Belanda harus apply visa MVV (ijin tinggal jangka lama di atas 3 bulan) yang salah satu syarat mendapat visa ini lulus tes kemasyarakatan dan tes bahasa Belanda dasar (Inburgering Basisexamen) yang dilakukan di Kedutaan Besar Belanda. Jadi siap-siap kursus bahasa Belanda juga beberapa bulan sebelumnya bagi yang belum mahir. Topik ini akan dibahas di posting yang berbeda ya, sekarang bahas dokumen pernikahan dulu. Masalah prenuptial agreement atau perjanjian pra-nikah juga jadi suatu pertimbangan, apalagi ini antar beda kewarganegaraan. Yang pasti, semuanya harus diatur berdasarkan kesepakatan bersama …nanti akan saya bahas tersendiri juga mengenai ini. Untuk pernikahan antar warganegara bukan sebaiknya lagi buat perjanjian pra-nikah tapi menjadi keharusan. Trust me… 

Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh kedua pihak calon mempelai pria dan wanita. Calon mempelai pria adalah WNA Belanda yang hendak menikah di Indonesia dengan calon mempelai wanita seorang WNI. Persyaratan ini didapat dari KUA yang bisa saja ada perbedaan sedikit antara KUA satu dan lainnya. Dokumen diajukan ke KUA dua minggu sebelum tanggal pernikahan, beberapa dokumen lainnya dapat menyusul. 

Pihak WNI (saya) :
1.      Formulir N1-N4 dari Kelurahan (biasanya sudah diuruskan oleh KUA)
2.      Surat Keterangan Status bermaterai apakah gadis/janda etc, formatnya dikasih dari KUA
3.      Fotokopi KTP
4.      Fotokopi Akte Kelahiran
5.      Fotokopi Kartu keluarga
6.      Pas Foto 2x3 sebanyak 6 lembar

Pihak WNA (calon suami) :
1.      Surat Keterangan Rencana Menikah, dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Belanda di Indonesia
Surat Keterangan ini diproses di Kedutaan Besar Belanda di Indonesia diurus oleh calon mempelai wanita ataudari gementee (kota praja) tempat pasangan domisili serta Ministerie van Buitenlandse Zaken / Minbuza(Kementrian Luar Negeri Belanda) diurus oleh calon mempelai pria. Pilih salah satu bagaimana kesepakatan calon pengantin apakah mau diurus di Indonesia atau Belanda. Pada pernikahan saya,  calon suami yang menguruskannya di Belanda. Pengurusannya ada 2 prosedur, diurus di gementee (1) atau Minbuza (2).
Prosedur 1 dilakukan melalui gementee tempat pasangan tinggal, dengan apply untuk mendapatkan VVH (Verklaring van Huwelijksbevoegdheid / Keterangan bebas untuk menikah). Syarat untuk mendapatkan VVH ini adalah menyerahkan Akte Kelahiran calon mempelai wanita dari Indonesia yang harus dilegalisir pemerintah Indonesia oleh Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Hukum & HAM serta Kedutaan Besar Belanda di Jakarta (!!), foto kopi passport pihak wanita dan passport pihak laki-laki. Biaya untuk mendapatkan VVH adalah 20 Euro. Setelah VVH didapat, apply Surat Keterangan di Minbuza dengan men-submit VVH dan fotokopi passport pihak laki-laki (biaya 30 Euro).
Prosedur 2 dilakukan dengan langsung apply ke Minbuza, syaratnya adalah menyerahkan Akta Kelahiran pihak laki-laki yang dilegalisir, surat keterangan yang diperoleh dari gementee mengenai domisili, dan passport. Dari pihak wanita di Indonesia hanya memerlukan fotokopi passport saja, dan data orangtua pihak wanita (nama dan alamat) serta waktu dan tempat pernikahan dilaksanakan. Kalau lahir di luar Belanda, Akta Kelahiran harus dilegalisir oleh instansi terkait di negara tsb dan disahkan pula oleh Kedutaan Belanda (!!). Bila harus dilegalisir di 3 instansi siapkan biaya legalisir di masing-masing instansi tersebut. Setelah semua persyaratan dokumen di-submit ke Minbuza, sekitar 20 hari  kemudian ada e-mail yang memberitahukan bahwa dokumen dikirim oleh Minbuza ke Kedutaan Belanda di Jakarta untuk diproses dan instruksi pembayaran biaya sebesar 30 Euro. Dan bagusnya ternyata dari pihak wanita yang tinggal di Indonesia bisa mengambil surat tsb ke Kedutaan di Jakarta. Beberapa hari kemudian calon dikirimi email oleh Minbuza pemberitahuan bahwa surat telah selesai dan bisa di ambil.
Saya kemudian menelpon Kedutaan untuk konfirmasi pengambilan. Waktu datang ke sana,  kita hanya menyebutkan nomor referensi surat dan atas nama siapa surat tersebut. Yang lainnya ga di-cek ko jadi ga usah bawa paspor atau KTP. Hanya waktu pengambilan ke Kedutaan dibatasi yaitu pada jam 14.30-15.00 di luar waktu ini tidak bisa, hari bebas aja tidak perlu appointment. Sama staf Kedutaan surat ini juga disebut VVH jadi tidak usah lah buat VVH di Gemente karena sepertinya sama ya. Yang lebih bikin senang suratnya sudah dalam Bahasa Indonesia jadi tidak perlu diterjemahkan lagi. Yippie…
Prosedur 2 lebih simple karena saya tidak diharuskan mengirim Akte Kelahiran saya yang sudah dilegalisir ke Belanda. Jadi calon suami yang sibuk  menguruskan di Belanda. Semua dokumen persyaratan yang dilegalisir valid untuk 3 bulan saja untuk proses pembuatan Surat Keterangan Rencana Menikah ini.
2.      Surat Lapor-Diri dari Kepolisian, dibuat pas datang ke Indonesia
Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat Surat Lapor-Diri ini adalah : fotokopi paspor, tanggal kedatangan dan visa, serta fotokopi KTP sponsor/calon istri di Indonesia.
3.      Fotokopi Paspor
4.      Fotokopi Akte Kelahiran
5.      Fotokopi kartu identitas
6.      Fotokopi visa, visa baru ada ketika datang ke Indonesia di kantor imigrasi Indonesia. WN Belanda yang datang ke Indonesia diharuskan membuat Visa On Arrival (VOA) dengan biaya 25 USD atau 25 Euro (jadi lebih baik membayar dalam USD karena kurs-nya lebih rendah dibandingkan Euro).
7.      Pas Foto 2x3 sebanyak 6 lembar

Pada saat pernikahan sudah terjadi dan ada Buku Nikah maka agar diakui oleh kedua negara pernikahan harus didaftarkan di kedua negara. Di Indonesia Buku Nikah diterjemahkan dahulu oleh penerjemah tersumpah ke Bahasa Inggris (bila masih dalam satu bahasa, kalau sudah dalam dua bahasa disertai Bahasa Inggris tidak usah diterjemahkan lagi) kemudian dilegalisir oleh KUA. Selanjutnya dilegalisir pula oleh Kementrian Agama, Hukum & HAM dan Kementrian Luar Negeri yang dilakukan harus secara berurutan. Baru deh bisa legalisir ke Kedutaan Belanda di Jakarta. Setelah itu dilakukan pendaftaran nikah juga di Gementee setempat di Belanda. Sebaiknya dilakukan registrasi pula di Minbuza Den Haag supaya ketika memerlukan kutipan pernikahan tidak perlu bolak-balik ke Indonesia. Legalisasi Buku Nikah ini sangat diperlukan untuk apply visa ijin tinggal (MVV) bagi istri yang ikut suami ke Belanda. Dokumen lain yang juga harus dilegalisir adalah Akte Kelahiran istri dan Perjanjian Pra Nikah (tanpa Kementrian Agama, untuk diregister di Gementee setempat) 

http://3.bp.blogspot.com/-f5llYjeM4pk/UnHfLahPAUI/AAAAAAAACpw/10W_jgvfHSc/s400/long-distance-relationship.jpg

 Hmm… ribet atau sangat ribet ya? Hehe…tapi seperti yang calon suami saya selalu katakan dari sejak kami memulai proses pengurusan dokumen pernikahan, we are climbing a high mountain…to catch golden sunrise at the top of it, alias bersakit-sakit dahulu besenang-senang kemudian..ya toch :)



2.      Dampak dari sisi yuridis Indonesia

2.1       Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :

1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan

2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan
kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.

Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

2.2       Hakikat Negara

Pada dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:

1.Sifat memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai sangsi.

2.Sifat monopoli
Dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.

3.Sifat mencakup semua
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali. Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

2.3       Warga Negara

•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.

•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.

•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.

•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.

2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.

3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.

4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang.

6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.

7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang
WNI diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.

8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.

9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.

10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.

12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:

1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.

2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.

3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.

4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam

situasi sebagai berikut:

1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia

2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.

2.4       Penduduk

•Penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah.

•Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu

•Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi penduduk adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah) yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.



2.5       Asas Kewarganegaraan

Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :

1. Kriterium Kelahiran
a. Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b. Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara tersebut.
Konflik yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2 stelsel kewarganegaraan, yaitu :

a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).

b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).

2. Naturalisasi : Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.






1.      Analisi Sederhana
a.      Hubungannya dengan hukum
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:

1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:

a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.

b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.

2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.

Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:

Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.

Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga
negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.

Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.


b.      Pendapat Pribadi
Pada kasus ini, saya berpendapat bahwa benar jika administrasi harus dipenuhi dengan benar, terlebih lagi pada kasus ini menyangkut dengan administrasi antar negara. Pemerintah telah tepat menentukan setiap administrasi yang harus di penuhi, namun masih ada beberapa hal yang perlu di evaluasi mengenai system administrasi antar warga negara ini.
Pertama berkenaan dengan biaya. Biaya yang dikeluarkan harus tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kasus ini terlihat bagaimana WNI dalam kasus ini merasa sangat dibebankan dengan biaya yang begitu mahal dan dipersulit. WNI tersebut merasa bahwa biaya yang seharusnya dibebankan bukan sesuai yang ditawarkan. Jadi, pemerintah maupun putugas yang bertanggungjawab atas pembiayaan administrasi luar negeri terutama dalam bidang pernikahan harus betul-betul memberikan informasi atas pembebanan biaya sesuai aturan yang berlaku. Selain itu jangan sampai ada oknum-oknum yang mengambil kesempatan saat ada masyarakat yang terdesak dan memerlukan pelayanan yang cepat.
Kedua, mengenai syarat-syarat administrasi yang harus dipenuhi. Pemerintah dan petugas bidang tersebut harus memberikan informasi yang jelas, tepat dan tidak mempersulit WNI untuk memenuhi administrasi tersebut. Banyak masyarakat yang merasa kesulitan karna dibuat bingung dengan informasi-informasi yang rancu. Mungkin keadaan ini disebabkan pula oleh pengetahuan masyarakat yang masih kurang. Dari permasalahan inilah, pemerintah harus mampu mensosialisasikannya. r
Mungkin kasus ini hanyalah satu dari sekian kasus yang banyak dialami masyarakat. Dengan adanya keterbukaan masyarakat mengenai keluhan-keluhan yang terjadi, seharusnya pemerintah lebih meningkatkan evaluasi dalam pengaplikasian dalam pekerjaan ini.
Kita juga sebagai masyarakat jangan mudah di bodohi dan merasa tidak mengerti apa-apa karena kurangnya pengetahuan. Masyakarat harus lebih mencari tau terlebih dahulu apa-apa saja yang perlu dilakukan dengan bantuan sosialisasi dari pemerintah atau petugas setempat.







Daftar Pustaka









9.      Sasonto, Djoko, 2012, Buku Modul Kuliah Kewarganegaraan, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta