MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Tugas
ini di tujukan untuk memenuhi salah satu syarat mengikuti pelajaran pendidikan
kewarga negaraan
WAWASAN
KEBANGSAAN & TEORI YANG BERKAITAN DENGAN BANGSA, NEGARA DEMOKRASI, DAN HAM
DOSEN : Rafiqa
Maulidia
Disusun Oleh :
NPM
|
NAMA
|
KELAS
|
JURUSAN
|
43316212
|
Maga Rahasama
S
|
2ID06
|
Teknik
Industri
|
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
DEPOK
2016/2017
DAFTAR ISI
Cover.......................................................................................................... i
DAFTAR ISI............................................................................................... ii
PEMBAHASAN
Pengertian Wawasan Kebangsaan........................................................... ..
1
Pengertian Bangsa dan Bangsa
Indonesia................................................ ..
3
Pengertian Negara, teori
lahirnya negara..................................................
5
Pengertian warga negara indonesia, uu kewarganegaraan,
hak & kewajiban wni, hubungan negara & warga negara ……………………….. 8
CONTOH KASUS...................................................................................... 17
KESIMPULAN.......................................................................................... 24
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................. 26
BAB I
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Wawasan Kebangsaan
Kata
wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu mawas yang artinya melihat atau memandang,
jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.Wawasan
Kebangsaan adalah cara pandang mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara
kepulauan dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan
mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Wawasan
Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia adalah merupakan sebuah pedoman yang
masih bersifat filosofia normatif. Sebagai perwujudan dari rasa dan semangat kebangsaan
yang melahirkan bangsa Indonesia. Akan tetapi situasi dan suasana
lingkungan yang terus berubah sejalan dengan proses perkembangan kehidupan
bangsa dari waktu ke waktu. Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia
harus senantiasa dapat menyesuaikan diri dengan perkembagan dan berbagai bentuk
implementasinya.
Memahami serta mempedomani secara baik ajaran yang terkandung di dalam
konsepsi Wawasan Kebangsaan atau Wawasan Nasional Indonesia akan menumbuhkan
keyakinan dan kepercayaan dari setiap warga bangsa tentang posisi dan peran
masing-masing ditengah-tengah masyarakat yang serba majemuk. Hal ini berarti
suasana kondisi yang mendorong perkembangan setiap individu sehingga terwujud
ketahanan pribadi dapat menciptakan suatu ketahanan nasional Indonesia.
Wawasan
Kebangsaan adalah konsep politik bangsa Indonesia yang memandang Indonesia
sebagai satu kesatuan wilayah, meliputi tanah (darat), air (laut) termasuk
dasar laut dan tanah di bawahnya dan udara di atasnya secara tidak terpisahkan,
yang menyatukan bangsa dan negara secara utuh menyeluruh mencakup segenap
bidang kehidupan nasional yang meliputi aspek politik, ekonomi, sosial budaya,
dan hankam.
Wawasan Kebangsaan
sebagai konsepsi politik dan kenegaraan yang merupakan manifestasi pemikiran
politik bangsa Indonesia. Sebagai satu kesatuan negara kepulauan, secara
konseptual, geopolitik Indonesia dituangkan dalam salah satu doktrin nasional
yang disebut Wawasan Nusantara dan politik luar negeri bebas aktif. Sedangkan
geostrategi Indonesia diwujudkan melalui konsep Ketahanan Nasional yang
bertumbuh pada perwujudan kesatuan ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya
dan pertahanan keamanan. Ketahanan
sebuah bangsa (persekutuan hidup manusia) sangatlah penting bagi kelangsungan kehidupan manusia
yang bersangkutan. Ketahanan bangsa merupakan kemampuan suatu bangsa untuk
mempertahankan persatuan dan kesatuannya
serta memperkuat daya dukung kehidupannya. Dengan kata lain kemampuan menghadapi segala bentuk ancaman yang dihadapinya,
sehingga
memiliki kemampuan melangsungkan kehidupannya dalam mencapai
kesejahteraan bangsa tersebut. Konsepsi ketahanan bangsa untuk konteks
Indonesia dikenal dengan nama Ketahanan Nasional yang dikembangkan oleh
Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) pada tahun 1970-an.
Secara konsepsional, ketahanan nasional diartikan sebagai “Kondisi
dinamis suatu bangsa, yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi. Isinya berupa keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam
maupun luar. Tujuannya untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Adapun inti
dari Ketahanan Nasional Indonesia adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan
negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya
semakin luas dan kompleks.
memiliki kemampuan melangsungkan kehidupannya dalam mencapai
kesejahteraan bangsa tersebut. Konsepsi ketahanan bangsa untuk konteks
Indonesia dikenal dengan nama Ketahanan Nasional yang dikembangkan oleh
Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas) pada tahun 1970-an.
Secara konsepsional, ketahanan nasional diartikan sebagai “Kondisi
dinamis suatu bangsa, yang meliputi segenap aspek kehidupan nasional yang
terintegrasi. Isinya berupa keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam
maupun luar. Tujuannya untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup
bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasionalnya. Adapun inti
dari Ketahanan Nasional Indonesia adalah kemampuan yang dimiliki bangsa dan
negara dalam menghadapi segala bentuk ancaman yang dewasa ini spektrumnya
semakin luas dan kompleks.
· Idiil
=> Pancasila
· Konstitusional
=> UUD 1945
C. Unsur Dasar Wawasan Kebangsaan
· Wadah
(Contour)
Wadah
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah
Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk
serta aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud supra struktur politik
dan wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai kelembagaan dalam wujud
infra struktur politik.
· Isi
(Content)
Adalah
aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan
nasional.
· Tata
laku (Conduct)
Hasil
interaksi antara wadah dan isi wasantara yang terdiri dari :
v Tata
laku Bathiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari
bangsa Indonesia.
v Tata
laku Lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku dari
bangsa Indonesia.
Kedua
tata laku tersebut mencerminkan identitas jati diri/kepribadian bangsa
berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang memiliki rasa bangga dan cinta
terhadap bangsa dan tanah air sehingga menimbulkan rasa nasionalisme yang
tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
Adalah
keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian cara pandang yang selalu utuh
menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti
setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak
secara utuh menyeluruh dalam lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk
produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
Merupakan
ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan
diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk
bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas
wasantara terdiri dari:
-
Kepentingan/Tujuan yang sama
-
Keadilan
-
Kejujuran
-
Solidaritas
-
Kerjasama
-
Kesetiaan terhadap kesepakatan
2. Pengertian Bangsa dan Bangsa Indonesia
Secara umum bangs adapt
diartikan sebagai kumpulan dari masyarakat yang membentuk negara. Dalam arti
sosiologis, bangsa termasuk “kelompok paguyuban” yang secara kodrati
ditakdirkan untuk hidup bersama serta senasib sepenanggungan di dalam suatu
negara. Sebagai contoh, Negara Republik Indonesia ditakdirkan terdiri atas
berbagai suku bangsa. Dalam ilmu tatanegara terdapat beberapa pengertian
mengenai istilah bangsa. Berikut ini dikemukakan pandangan beberapa pakar
ternama seperti :
1) Ernest Renan (Perancis) : Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung (Le desire d’etreensemble).
2) Otto Bauer (Jerman) : Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya opersamaan nasib (Eine nation ist eine aus schiksals gemeinschaft erwachsene character gemeinschaft).
3) F. Ratzel (Jerman) : Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
4) Hans Kohn (Jerman) : Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor-faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama.
Dari pandangan-pandangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah rakyat yang telah memiliki kesatuan tekad guna membangun masa depan bersama dengan cara mendirikan negara untuk mengurus terwujudnya keinginan dan kepentingan bersama.
Bagi Indonesia, berikut ini akan dapat dilihat latar belakang histories pertumbuhan bangsa Indonesia yang dimulai dari waktu, budaya serta nilai-nilai yang tumbuh.
Merupakan suatu kenyataan sejarah bahwa proses terjadinya bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari adanya persamaan nasib sebagai bangsa yang tertindas dan terjajah di bawah kekuasaan colonial Belanda dan Jepang, dimana kesadaran akan nasib sebagai bangsa yang terjajah tadi dapat memberi semangat bagi tumbuhnya perjuangan dan pergerakan nasional yang pada gilirannya melahirkan semangat kebangkitan nasional 1908 dengan organisasi Budi Utomo sebagai wadah perjuangannya.
Sebagaimana diketahui pemerintah colonial Belanda mampu menjajah Indonesia selama lebih kurang 350 tahun atau tiga setengah abad. Suatu periode yang sangat lama, karena bangsa Indonesia pada waktu itu terpecah belah antara lain karena politik “divide et empera” (memecah belah kemudian menguasai) bangsa Indonesia, politik “taji” (yaitu mencengkeram ummat yang berbeda agama untuk saling bertentangan). Mereka menganggap cara ini sangat mudah mengadu domba karena masing-masing penganut agama akan mempertahankan keyakinannya masing-masing dengan cara-cara yang salah.
Namun untunglah para pemuda yang berasal dari yong Sumatera, yong Java, yong Borneo, yong Selebes, yong Ambon dan lain-lain menyadari bahwa mereka harus bersatu untuk melawan penjajah, melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 dengan ikrar “Satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa yaitu Indonesia”.
Dari berbagai kepustakaan yang ditulis oleh para ahli, seperti : Soerjono Soekanto dan Soeleman B. Taneko (1983) serta tulisan Nasikun (1984), terlihat belum terdapat kepastian jumlah suku bangsa yang ada di Indonesia.
Sebagai contoh Hildred Geerts yang dikutip oleh Nasikun (1984) menyebutkan adanya lebih kurang 300 suku bangsa yang masing-masing dengan identitas dan bahasa yang tidak sama. Sedangkan M.A. Jaspan (Soerjono Soekanto dan Soeleman B. Taneko, 1983), dengan mengambil patokan kriteria bahasa daerah, kebudayaan serta susunan masyarakat menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat sebanyak 364 suku bangsa dengan perincian sebagai berikut :
1) Ernest Renan (Perancis) : Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung (Le desire d’etreensemble).
2) Otto Bauer (Jerman) : Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya opersamaan nasib (Eine nation ist eine aus schiksals gemeinschaft erwachsene character gemeinschaft).
3) F. Ratzel (Jerman) : Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
4) Hans Kohn (Jerman) : Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak. Kebanyakan bangsa memiliki faktor-faktor objektif tertentu yang membedakannya dengan bangsa lain. Faktor-faktor itu berupa persamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama.
Dari pandangan-pandangan tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa bangsa adalah rakyat yang telah memiliki kesatuan tekad guna membangun masa depan bersama dengan cara mendirikan negara untuk mengurus terwujudnya keinginan dan kepentingan bersama.
Bagi Indonesia, berikut ini akan dapat dilihat latar belakang histories pertumbuhan bangsa Indonesia yang dimulai dari waktu, budaya serta nilai-nilai yang tumbuh.
Merupakan suatu kenyataan sejarah bahwa proses terjadinya bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari adanya persamaan nasib sebagai bangsa yang tertindas dan terjajah di bawah kekuasaan colonial Belanda dan Jepang, dimana kesadaran akan nasib sebagai bangsa yang terjajah tadi dapat memberi semangat bagi tumbuhnya perjuangan dan pergerakan nasional yang pada gilirannya melahirkan semangat kebangkitan nasional 1908 dengan organisasi Budi Utomo sebagai wadah perjuangannya.
Sebagaimana diketahui pemerintah colonial Belanda mampu menjajah Indonesia selama lebih kurang 350 tahun atau tiga setengah abad. Suatu periode yang sangat lama, karena bangsa Indonesia pada waktu itu terpecah belah antara lain karena politik “divide et empera” (memecah belah kemudian menguasai) bangsa Indonesia, politik “taji” (yaitu mencengkeram ummat yang berbeda agama untuk saling bertentangan). Mereka menganggap cara ini sangat mudah mengadu domba karena masing-masing penganut agama akan mempertahankan keyakinannya masing-masing dengan cara-cara yang salah.
Namun untunglah para pemuda yang berasal dari yong Sumatera, yong Java, yong Borneo, yong Selebes, yong Ambon dan lain-lain menyadari bahwa mereka harus bersatu untuk melawan penjajah, melalui Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 dengan ikrar “Satu nusa, satu bangsa dan satu bahasa yaitu Indonesia”.
Dari berbagai kepustakaan yang ditulis oleh para ahli, seperti : Soerjono Soekanto dan Soeleman B. Taneko (1983) serta tulisan Nasikun (1984), terlihat belum terdapat kepastian jumlah suku bangsa yang ada di Indonesia.
Sebagai contoh Hildred Geerts yang dikutip oleh Nasikun (1984) menyebutkan adanya lebih kurang 300 suku bangsa yang masing-masing dengan identitas dan bahasa yang tidak sama. Sedangkan M.A. Jaspan (Soerjono Soekanto dan Soeleman B. Taneko, 1983), dengan mengambil patokan kriteria bahasa daerah, kebudayaan serta susunan masyarakat menyebutkan bahwa di Indonesia terdapat sebanyak 364 suku bangsa dengan perincian sebagai berikut :
1)Sumatera : 47 suku bangsa
2)Jawa : 7 suku bangsa
3)Kalimantan : 73 suku bangsa
4)Sulawesi : 116 suku bangsa
5)Nusa Tenggara : 31 suku bangsa
6)Maluku Ambon : 41 suku bangsa
7)Irian Jaya (Papua) : 49 suku bangsa
Jumlah : 364 suku bangsa
Melihat jumlah suku bangsa yang begitu banyak di Indonesia, ditambah dengan kekayaan alam Indonesia dapatlah disadari bagaimana kekhawatiran bangsa lain akan potensi Indonesia di masa yang akan dating yang dapat menjadi pesaing kuat dalam berbagai bidang. Dengan banyaknya suku-suku bangsa di Indonesia berarti akan memperkaya kebudayaan nasional Indonesia. Sebagaimana amanah Undang-Undang dasar 1945 Pasal 32 ayat (1) “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”. Kemudian ayat (2) “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”. Namun demikian banyaknya suku bangsa di Indonesia dapat pula menimbulkan perpecahan diantara suku-suku bangsa tersebut apabila tidak diberdayakan sebagaimana mestinya.
Untuk itulah perlu ditemukan suatu strategi yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia yang sudah lama menderita ini khususnya dari para pakar serta guru-guru Pendidikan Kewarganegaraan. Hal tersebut memerlukan analisis, pertimbangan-pertimbangan ilmiah untuk mengkaji dan mencari solusi terbaik terutama dalam mengembangkan potensi anak didik dalam mempelajari sejarah bangsanya.
3. Pengertian Negara, teori lahirnya negara
Negara adalah
sebuah organisasi atau badan tertinggi yang memiliki kewenangan untuk mengatur
perihal yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas serta memiliki
kewajiban untuk mensejahterakan, melindungi dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
·
Pengertian Negara menurut Ahli
- John Locke dan Rousseau,
negara merupakan suatu badan atau organisasi hasil dari perjanjian
masyarakat.
- Max Weber, negara adalah sebuah
masyarakat yang memiliki monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara
sah dalam wilayah tertentu.
·
Mac Iver, sebuah negara harus memiliki tiga unsur poko, yaitu wilayah,
rakyat, dan pemerintahan.
- Roger F.Soleau, negara
adalah alat atau dalam kata lain wewenang yang mengendalikan dan mengatur
persoalan-persoalan yang bersifat bersama atas nama masyarakat.
- Prof. Mr. Soenarko, Negara
adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana
kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai suatu kedaulatan, sedangkan
Prof. Miriam Budiardjo memberikan pengertian Negara adalah organisasi
dalam suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap
semua golongankekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan
dari kehidupan bersama itu. Jadi Negara adalah sekumpulan orang yang
menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang
sah, yang umumnya mempunyai kedaulatan (keluar dan ke dalam).
·
Pengertian negara dapat ditinjau dari empat sudut yaitu:
- Negara sebagai organisasi
kekuasaan
Negara adalah alat masyarakat
yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antara manusia dalam
masyarakat tersebut. Pengertian ini dikemukakan oleh Logemann dan Harold J.
Laski. Logemann menyatakan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan yang
bertujuan mengatur masyarakatnya dengan kekuasaannya itu. Negara sebagai
organisasi kekuasaan pada hakekatnya merupakan suatu tata kerja sama untuk
membuat suatu kelompok manusia berbuat atau bersikap sesuai dengan kehendak
negara itu.
- Negara sebagai organisasi
politik
Negara adalah asosiasi yang
berfungsi memelihara ketertiban dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang
diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa. Dari sudut
organisasi politik, negara merupakan integrasi dari kekuasaan politik atau
merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Sebagai organisasi politik
negara Bidang Tata Negara berfungsi sebagai alat dari masyarakat yang
mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan antar manusia dan sekaligus menertibkan
serta mengendalikan gejala–gejala kekuasaan yang muncul dalam masyarakat.
Pandangan tersebut nampak dalam pendapat Roger H. Soltou dan Robert M Mac Iver.
Dalam bukunya “The Modern State”, Robert M Mac Iver menyatakan : “Negara ialah
persekutuan manusia (asosiasi) yang menyelenggarakan penertiban suatu
masyarakat dalam suatu wilayah berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan
oleh pemerintah yang dilengkapi kekuasaan memaksa. Menurut RM Mac Iver,
walaupun negara merupakan persekutuan manusia, akan tetapi mempunyai ciri khas
yang dapat digunakan untuk membedakan antara negara dengan persekutuan manusia
yang lainnya. Ciri khas tersebut adalah : kedualatan dan keanggotaan negara
bersifat mengikat dan memaksa.
- Negara sebagai organisasi
kesusilaan
Negara merupakan penjelmaan dari
keseluruhan individu. Menurut Friedrich Hegel : Negara adalah suatu organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesa antara kemerdekaan universal dengan
kemerdekaan individu. Negara adalah organisme dimana setiap individu menjelmakan
dirinya, karena merupakan penjelmaan seluruh individu maka negara memiliki
kekuasaan tertinggi sehingga tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari
negara. Berdasarkan pemikirannya, Hegel tidak menyetujui adanya : Pemisahan
kekuasaan karena pemisahan kekuasaan akan menyebabkan lenyapnya negara.
Pemilihan umum karena negara bukan merupakan penjelmaan kehendak mayoritas
rakyat secara perseorangan melainkan kehendak kesusilaan. Dengan memperhatikan
pendapat Hegel tersebut, maka ditinjau dari organisasi kesusilaan, negara
dipandang sebagai organisasi yang berhak mengatur tata tertib dalam kehidupan
bermasyarakat dan bernegara, sementara manusia sebagai penghuninya tidak dapat
berbuat semaunya sendiri.
- Proses Terbentuknya Negara
Adapun proses terbentuknya Negara
yakni sebagai berikut.
2.
Terjadinya negara secara primer
Yang dimaksud dengan terjadinya
negara secara primer adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara yang
tidak dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Ada 4 fase terjadinya
negara yakni sebagai berikut.
3.
Fase genootschap
Pada fase ini merupakan
perkelompokan dari orang-orang yang menggabungkan dirinya untuk kepentingan
bersama dan disandarkan pada persamaan. Mereka menyadari bahwa mereka mempunyai
kepentingan yang sama dan kepemimpinan disini dipilih secara primus interpares
atau yang terkemuka diantara yang sama. Jadi yang penting disini adalah unsur
bangsa.
4.
Fase rijk
Pada fase ini kelompok
orang-orang yang menggabungkan diri tadi telah sadar akan hak milik atas tanah
hingga muncullah tuan yang berkuasa atas tanah dan orang-orang yang menyewa
tanah. Sehingga timbul sistem feodalisme. Jadi yang penting pada masa ini
adalah unsur wilayah.
5.
Fase staat
Pada fase ini masyarakat telah
sadar dari tidak bernegara menjadi bernegara dan mereka dan mereka telah sadar
bahwa mereka berada pada satu kelompok. Jadi yang penting pada masa ini adalah
bahwa ketiga unsur dari negara yaitu bangsa, wilayah, dan pemerintah yang
berdaulat telah terpenuhi.
6.
Fase democratische natie (negara demokrasi)
Fase ini merupakan perkembangan
lebih lanjut dari fase staat, dimana democratische natie ini terbentuk atas
dasar kesadaran demokrasi nasional, kesadaran akan adanya kedaulatan ditangan
rakyat.
- Terjadinya negara secara
sekunder
Yang dimaksud dengan terjadinya
negara secara sekunder adalah teori yang membahas tentang terjadinya negara
yang dihubungkan dengan negara yang telah ada sebelumnya. Fase terjadinya
Negara yakni.
- Occupatie (pendudukan)
Terjadi ketika suatu wilayah yang
tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau
kelompok tertentu. Contohnya Liberia.
2.
Fusi (peleburan)
Terjadi ketika negara-negara
kecil mendiami suatu wilayah, mengadakan perjanjian untuk saling melebur
menjadi negara baru atau dapat dikatakan suatu penggabungan dua atau lebih
Negara menjadi Negara baru. Misalnya Jerman Barat dan Jerman Timur bergabung
menjadi Negara Jerman.
3.
Cessie (penyerahan)
Terjadi ketika suatu wilayah
diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu. Penyerahan ini
juga dapat diikatakan pemberian kemerdekakaan kepada suatu koloni oleh Negara
lain yang umumnya adalah bekas jajahannya. Contohnya Kongo dimerdekakan oleh
Francis.
4.
Acessie (penarikan)
Awalnya suatu wilayah terbentuk
akibat naiknya lumpur sungai/ timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut
kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara.
Contohnya Mesir yang terbentuk dari delta Sungai Nil.
5.
Anexatie (pencaplokan/ penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu
wilayah yang dikuasai bangsa lain tanpa reaksi berarti. Contohnya Israel
mencaplok Palestina.
6.
Proklamasi
Terjadi ketika penduduk pribumi
dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan
(perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan
kemerdekaan. Contohnya Indonesia merdeka dari Jepang dan Belanda pada tanggal
17 Agustus 1945.
7.
Innovation (pembentukan baru)
Suatu negara baru muncul di atas
suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap. Contohnya
Columbia lenyap, kemudian menjadi Venezuela dan Columbia yang baru.
8.
Separatis (pemisahan)
Suatu wilayah negara yang
memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya kemudian menyatakan
kemerdekaan. Contohnya Belgia memisahkan diri dari Belanda pada tahun 1939 dan
menyatakan kemerdekaan.
9.
Pendudukan Atas Wilayah yang Belum Ada Pemerintahan Sebelumnya.
Pendudukan terjadi terhadap
wilayah yang ada penduduknya, tetapi tidak berpemerintahan. Misalnya Australia
merupakan daerah baru yang ditemukan Inggris meskipun di sana terdapat suku
Aborigin. Daerah Australia selanjutnya dibuat koloni-koloni di mana penduduknya
didatangkan dari daratan Eropa. Australia dimerdekakan tahun 1901.
4. PENGERTIAN WARGA NEGARA INDONESIA, UU KEWARGANEGARAAN, HAK & KEWAJIBAN
WNI, HUBUNGAN NEGARA & WARGA NEGARA
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Pasca Kemerdekaan pada
17 agustus 1945, perundang-undangan mengenai kewaganegaraan di Indonesia
mengalami setidaknya tiga kali perubahan. Yakni UU Kewarganegaraan No. 3 Th
1946, kemudian diganti dengan dikeluarkannya UU Kearganegaraan No. 62 Th. 1968,
dan yang terakhir UU no. 12 Th. 2006 yang masih berlaku hingga sekarang. Baca
juga: Fungsi GBHN dalam Pembangunan Nasional
UU No. 3 Tahun 1946
UU no. 3 tahun 1946
mulai diundangkan pada 10 april 1946, yang didalamnya mengatur berkenaan dengan
hal kewarganegaraan dan juga kependudukan di Indonesia. Pada pasal 1 disebutkan
mengenai status kewarganegaraan seseorang, sebagai berikut uraianya:
1. Orang Indonesia asli dalam wilayah negara Indonesia
2. Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas tetapi
turunan seorang dari golongan itu serta lahir.bertempat kedudukan,dan
berkediaman dalam wilayah negara Indonesia: dan orang bukan turunan seorang
dari golongan termaksud lahir,bertempat kedudukan,dan berkediaman yang paling
akhir selama sedikitnya lima tahun berturut-turut di dalam wilayah Negara
Indonesia.yang berumur 21 tahun atau telah kawin;
3. Orang yang mendapat kewarganegaraan Indonesia dengan cara
naturalisasi
4. Anak yang sah, disahkan, atau di akui dengan cara yang sah
oleh bapaknya, pada waktu lahir bapaknya mempunyai kewarganegaraan Indonesia;
5. Anak yang lahir dalam jangka waktu tiga ratus hari setelah
bapaknya yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia meninggal dunia;
6. Anak yang hanya oleh ibunya diakui dengan cara yang sah,yang
pada waktu lahir mempunyai kewarganegaraan Indonesia;
7. Anak yang diangkat secara sah oleh warga Negara Indonesia;
8. Anak yang lahir di dalam wilayah Negara Indonesia, yang oleh
bapaknya atau ibunya tidak diakui secara sah;
9. Anak yang lahir di wilayah Negara Indonesia yang tidak
diketahui siapa orangtuanya atau kewarganegaraannya.
Didalam pasal tersebut
menyebutkan beberapa hal yang membuat seseorang mendapatkan status
kewarganegaraan Indonesia, yakni :
1. Penduduk pribumi;
2. Penduduk bukan pribumi maupun keturunan pribumi yang telah
tinggal di Indonesia setidaknya lebih dari 5 tahun dan juga tidak menolak
menjadi warga negara Indonsia; Baca juga: 5 Fungsi Kebudyaan Bagi Masyarakat
3. Dengan cara naturalisasi;
4. Penduduk atau warga asing yang mengajukan dirinya untuk
mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
UU No. 6 Tahun 1947
Di dalam UU No.6 Tahun
1947 kemudian ditambah beberapa ketentuan mengenai warga negra, yakni badan
hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku dalam negara Indonesia dan
bertempat kedudukan di dalam wilayah negara Indonesia. Didalam UU tersebut
menyatakan secara tegas bahwa warga negara Indonesia tersebut seperti tercantum
pada pasal 1, yang juga memiliki status kewarganegaraan lain dapat mengajukan
repudiasi atau melepaskan statusnya sebagai warga negara Indonesia dn
menyatakan keberatannya. Baca juga: Peran konstitusi dalam negara demokrasi
UU tersebut ternyata
mengalami perubahan lagi dengan dikeluarkannya UU No. 8 Tahun 1947 dan UU No.
11 Tahun 1948, kedua UU tersebut dikeluarkan dengan tujuan memberikan kesemptan
pada warga negara yang ingin menggunakan hak repudiasi sampai 17 agustus
1948. Dan mulai 17 agustus 1948, warga negara Indonesia terdiri dari
warga pribumi dan warga asing. Sebab setiap warga asing yang ingin memiliki
status warga negara Indonesia harus melalui tahapan pewarganegraan, berdasar
pada pasal 5 UU No.3 tahun 1946 (Koemiatmanto Soetoprawiro, 1996:28).
HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :
1. Wujud
Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada
umumnya berupa peranan (role).
2. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum
dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara
Indonesia :
– Hak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
– Hak
untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
– Hak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah
(pasal 28B ayat 1).
– Hak
atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh,
dan Berkembang”
– Hak
untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak
mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi
meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
– Hak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk
membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
– Hak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang
sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
– Hak
untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,
hak untuk diakui
sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum
yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam
keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga
Negara Indonesia :
– Wajib
menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan
dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
–
Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan :
setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
pembelaan negara”.
–
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain
–
Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J
ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud
untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
–
Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1)
UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban
telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26,
ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang.
2. Pasal 27,
ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam
hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2),
taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan.
3. Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4. Pasal 30,
ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang
Negara harus dapat
memenuhi hak warga negaranya. Sementara itu, warga negara juga harus
menyelesaikan tugas sebagai warga negara yang baik. Barulah dapat hak warga
negara.
Negara memiliki hubungan
emosional yang kuat dengan warga negara. Tidak perlu ada pemaksaan atau aturan
resmi yang mewajibkan warga negara membela negaranya. Karena hubungan emosional
yang kuatlah, warga negara tentunya tidak akan terima bila negaranya mengalami
keadaan buruk. Baca juga : Dampak Korupsi Bagi Negara
Sebut saja kasus
pelanggaran batas negara. Spontan dan tanpa dikomando oleh pemerintah, warga
negara Indonesia akan berusaha membela kehormatan negaranya sebisa mungkin.
Hanya saja kadang cara yang digunakan tidak selalu benar dan tidak sesuai
dengan keinginan pemerintah.
1. Memperkenalkan Budaya
Bangsa
Hubungan emosional yang
kuat antara negara dengan warga negara akan membentuk rasa cinta tanah air.
Rasa inilah yang mendorong warga negara bangga dengan segala hal yang berasal
dari negaranya. Secara tidak sadar, mereka akan sangat loyal dengan segala
produk rumah tangga yang berasal dari produksi dalam negeri.
Lebih dari itu, seorang
warga negara yang telah memiliki keterikatan emosional dengan negaranya akan
memperkenalkan budaya bangsanya ke orang-orang luar negeri tanpa disuruh
pemerintah. Baca juga : Fungsi Kebudayaan bagi Masyarakat
Misalkan saja seorang
WNI yang sedang kuliah di U.S.A dan telah memiliki ikatan emosional yang kuat
dengan Indonesia akan tetap mengonsumsi tempe sebagaimana kebiasaannya di
Indonesia. Dia juga akan memperkenalkan kesenian dari Indonesia dan
kebiasaan-kebiasaan asli Indonesia seperti ramah dan menjaga sopan santun yang
menjadi adat orang Indonesia.
Apakah anda ingat dengan
kebudayaan Jepang yang mendunia. Mulai dari baju Kimono, jenis-jenis makanan
khas Jepang, hingga bahasanya. Semuanya dikarenakan rasa nasionalisme dan cinta
tanah air warga negara Jepang. Sehingga seluruh aktivitas dimanapun warga
Jepang berada, mereka selalu berusaha memperkenalkan kebudayaannya kepada dunia
dan terus memegang budaya Jepang di manapun ia bertempat.
2. Taat Aturan Negara
Warga negara yang telah
memiliki hubungan emosional kuat dengan negaranya akan memberi kepercayaan yang
tinggi kepada negara. Setiap aturan negara dipercaya memiliki manfaat untuk
mengatur hubungan berbangsa dan bernegara. Karena itulah ia akan berusaha
sebisa mungkin mematuhi aturan negara. Baca juga : Cara Menanamkan
Kesadaran Hukum Pada Warga Masyarakat
Warga negara yang sudah
terikat emosionalnya dengan negara secara spontan juga akan membantu negara
menegakkan hukum. Contoh bentuk perwujudannya adalah dengan menjaga kelakuan
agar tetap tertib bermasyarakat, menegur anggota masyarakat yang melanggar
aturan negara dan membantu aparat negara bila dimintai bantuan.
3.
Berusaha Mengharumkan Nama Negara
Hubungan emosional yang
kuat antara negara dengan warga negaranya akan memacu usaha pengharuman nama
baik. Warga negara yang baik akan selalu menjaga kelakuannya dalam bermasyarakat,
baik di wilayah dalam atau luar negeri. Baca juga : Penyebab Terciptanya
Masyarakat Majemuk dan Multikultural
Selain itu, dia akan
terus belajar dan berlatih agar dapat memberikan suatu prestasi yang
membanggakan negara, meningkatkan reputasi negaranya di kancah internasional.
Sebagai timbal baliknya, negaralah yang akan memberikan fasilitas penuh kepada
warga negara yang sedang berjuang mengharumkan nama negara. Mulai dari bonus
hadiah, transportasi dan segala macam akomodasi yang dibutuhkan warga negara
akan dipenuhi negara.
Segala hal yang diberikan oleh negara
kepada warga negaranya merupakan upaya mencapai tujuan-tujuan negara dan usaha
untuk memenuhi kewajibannya kepada warga negara. Sementara tindakan yang
dilakukan warga negara merupakan bentuk dari pelaksanaan kewajibannya sebagai
warga negara yang baik
5. KONSEP DEMOKRASI DALAM SYSTEM PEMERINTAHAN NEGARA
Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti
“rakyat” dan “kratos” yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi
pertama kali diperkenalkan oleh Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan,
yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang
banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburg nya
mendefiniskan demokrasi sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat. Dalam hal ini berarti bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang
oleh rakyat.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara umum
terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan
(tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
- Demokrasi
langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat mewakili
dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memilih
pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi. Di era modern,
sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu populasi negara cukup besar
dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum tidaklah mudah, selain
itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari rakyat, sedangkan
rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk mempelajari setiap
permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
- Demokrasi
perwakilan (tidak langsung) merupakan demokrasi yang dilakukan oleh
masyarakat dalam setiap pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan
mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam
konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru
demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
- Kedaulatan
rakyat.
- Pemerintahan
berdasarkan persetujuan dari yang diperintah.
- Kekuasaan
Mayoritas.
- Hak-hak
minoritas.
- Jaminan
Hak Asasi Manusia (HAM).
- Pemilihan
yang adil, bebas, dan jujur.
- Persamaan
di depan hukum.
- Proses
hukum yang wajar.
- Pembatasan
pemerintah secara kontitusional.
- Pluralisme
ekonomi, politik, dan sosial.
- Nilai-nilai
toleransi, pragtisme, kerja sama, dan mufakat.
Bentuk Demokrasi
dalam Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
- Pemerintahan
Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, monarki parlementer).
Monarki berasal dari bahasa Yunani. Monos yang
artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di artikan sebagai sejenis
pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh satu orang (raja).
Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
- Monarki Mutlak :
Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan
bentuk kekuasaannya tidak terbatas.
- Monarki
Konstitusional : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaan raja dibatasi oleh konstitusi.
- Monarki
Parlementer : Monarki yang bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh
raja namun kekuasaannya yang tertinggi berada ditangan parlemen.
- Pemerintahan
Republik, berasal dari bahasa latin RES yang
artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai
pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.
Menurut John
Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
- Kekuasaan
Legislatif (kekuasaan untuk membuat undang-undang yang dijalankan oleh
parlemen).
- Kekuasaan
Eksekutif (kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh
pemerintahan).
- Kekuasaan
Federatif (kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan
tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
- Sedangkan
Kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan
terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
- Badan
Legislatif : Kekuasaan membuat undang-undang.
- Badan
Eksekutif : Kekuasaan menjalankan undang-undang.
- Badan
Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang.
Klasifikasi Sistem
Pemerintahan
Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai
(monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan
negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai model
sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
- Sistem pemerintahan
diktator (borjuis dan proletar).
- Sistem
pemerintahan parlementer.
- Sistem
pemerintahan presidensial, dan
- Sistem
pemerintahan campuran.
Ciri-ciri
Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri dari
sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
- Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik,
baik secara langsung atau perwakilan.
- Adanya
persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
- Adanya
kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
- Adanya pemilihan
umum untuk memilih wakil rakyat.
Konsep Demokrasi
Republik Indonesia
Seperti yang
kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu.
Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk
penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut
mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat
baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin
Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan
secara nyata apa yang di khawatirkan oleh Plato dan Aristosteles. Konsep
demokrasi sangat mendewakan kebebasan, sehingga pada akhirnya nanti tidak
mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu, yang diperlukan disini adalah
bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk mengontrol konsep demokrasi yang
ada pada saat ini.
Dalam
penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan
berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut
kerakyatan.
Dapat
disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
- Nilai-nilai
filsafah pancasila atau pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat
berdasarkan sila-sila pancasila.
- Transformasi
nilai-nilai pancasila pada bentuk dan sistem pemerintahan.
- Merupakan
konsekuensi dan komitmen terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
- Situasi
NKRI Terbagi dalam Periode-periode
Periode yang
dimaksud tersebut adalah yang berkaitan dengan kepentingan sejarah perkembangan
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara. Pendidikan Bela Negara berkembang berdasarkan
situasi yang dihadapi oleh penyelengaraan kekuasaan. Periode-periode tersebut
adalah sebagai berikut :
- Tahun 1945
sejak NKRI diproklamasikan sampai tahun 1965 disebut periode lama atau
Orde lama.
- Tahun 1965
sampai tahun 1998 disebut periode baru atau Orde baru.
- Tahun 1998
sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Perbedaan
periode tersebut terletak pada hakikat yang dihadapi . Pada periode lama bentuk
yang dihadapi adalah “ancaman fisik” berupa pemberontakan dari dalam maupun
ancaman fisik dari luar oleh tentara Sekutu, tentara kolonial Belanda, dan
tentara Nai Nipon. Sedangkan pada periode baru dan periode reformasi bentuk
yang dihadapi adalah “tantangan” yang sering berubah sesuai dengan perkembangan
kemajuan zaman. Perkembangan kemajuan zaman ini mempengaruhi perilaku bangsa
dengan tuntutan-tuntutan hak yang lebih banyak. Pada situasi ini yang dihadapi
adalah tantangan non fisik, yaitu tantangan pengaruh global dan gejolak social.
Berdasarkan situasi pada periode yang berbeda ini, landasan-landasan hokum yang
digunakan untuk melaksanakn bela Negara pun berbeda.
- Pada
Periode Lama Bentuk Ancaman yang Dihadapi adalah Ancaman Fisik
Ancaman yang
datangnya dari dalm maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung,
menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah
produk Undang-Undang tentang Pokok-pokok Parlementer Rakyat (PPPR) dengan
Nomor: 29 tahun 1954. Realisasi dari produk-produk undang-undang ini adalah
diselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR) yang
menghasilkan organisasi-organisasi perlawanan rakyat pada tingkat pemerintahan
desa, OPR, yang selanjutnya berkembang menjadi keamanan desa, OKD. Di
sekolah-sekolah terbentuk organisasi keamanan sekolah, OKS. Dilihat dari
kepentingannya, tentunya pola pendidikan yang diselengarakan akan terarah pada
fisik, teknik, taktik, dan strategi kemiliteran.
- Periode
Orde Baru dan Periode Reformasi
Ancaman yang
dihadapi dalam periode-periode ini berupa tantangan non fisik dan gejolak social.Untuk mewujudkan bela Negara dalam berbagai
aspek kehidupan bermasyarakat, berangsa, dan bernegara yang tidak lepas dari
pengaruh lingkungan strategis baik dari dalam maupun dari luar, langsung maupun
tidak langsung, bangsa Indonesia pertama-tama perlu membuat rumusan tujuan bela
Negara. Tujuannya adalah menumbuhkan rasa cinta tanah air, bangsa dan Negara.
Untuk mencapai tujuan ini, bangsa Indonesia perlu mendaptakan pengertian dan
pemahaman tentang wilayah Negara dalam persatuan dan kesatuan bangsa. Mereka juga
perlu memahami sifat ketahanan bangsa atau ketahanan nasional agar pemahaman
tersebut dapat mengikat dan menjadi perekat bangsa dalam satu kesatuan yang
utuh. Karena itu, pada tahun 1973 untuk pertama kalinya dalam periode baru
dibuat Ketetapan MPR dengan Nomor: IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat
muatan penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
PEMBAHASAN
A. kasus
1. Contoh Pernikahan WNA Belanda dan WNI di Indonesia
Kali ini saya mau share informasi mengenai pengalaman
saya ketika menikah dengan suami yang WNA Belanda. Semoga bermanfaat bagi calon
pasangan yang juga akan melangsungkan pernikahan dengan bule hehe…Ups, ternyata
label Wedding Diary masih lanjuutt...
Hal pertama yang harus disepakati ketika ada rencana
menikah dengan pasangan yang berbeda kewarganegaraan adalah harus menentukan di
mana akan tinggal setelah menikah. Apakah tinggal di Indonesia atau tempat
mukim pasangan di luar Indonesia. Hal ini akan berpengaruh pada
dokumen-dokumen yang dibutuhkan serta proses legalitas pernikahan dan izin
tinggal atau perpindahan kewarganegaraan. Setiap negara tentu mempunyai
peraturan yang berbeda. Tingkat keribetannya pun berbeda ;p Jadi yang juga
harus disiapkan adalah ekstra sabar di dalam diri masing-masing dan ekstra cost
juga…huhuhu… Contoh, biaya menikah dari KUA di wilayah saya adalah Rp. 700.000
untuk warga Indonesia (padahal tarif resminya Rp. 30.000, sekarang saya sudah
tidak heran melihat banyak pasangan yang menikah di acara Nikah Masal), tetapi
bila pernikahan antara WNI dan WNA tarifnya jauh lebih mahal yaitu Rp.
3.000.000 booo (dan ga mau nego, tarif resmi infonya sih Rp. 500.000). Ekstra
cost juga harus disisihkan untuk keperluan translasi dokumen yang berbahasa
asing ke bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah. Saya banyak browsing dan
membaca kisah pasangan beda kewarganegaraan yang mengurus dokumen-dokumen
pernikahannya, katanya bisa bikin nafsu makan hilang karena masalah birokrasi
(or beraucrazy…hehe…) belum cost ekstra yang harus dikeluarkan bisa
bikin dompet bolong..wew...
Contoh pada kasus saya, setelah menikah saya
ikut suami untuk tinggal di Belanda. Jadi dari jauh-jauh hari sudah harus
mencari tahu persyaratan untuk menikah seperti apa. Belanda mensyaratkan bila
istri ikut tinggal dengan suami WN Belanda ke Belanda maka pernikahan harus
dilaksanakan di negara tempat asal istri (selain itu ini juga persyaratan dari
orangtua saya hehe…). Kemudian untuk ikut tinggal di Belanda harus apply visa
MVV (ijin tinggal jangka lama di atas 3 bulan) yang salah satu syarat mendapat
visa ini lulus tes kemasyarakatan dan tes bahasa Belanda dasar (Inburgering
Basisexamen) yang dilakukan di Kedutaan Besar Belanda. Jadi siap-siap
kursus bahasa Belanda juga beberapa bulan sebelumnya bagi yang belum mahir.
Topik ini akan dibahas di posting yang berbeda ya, sekarang bahas dokumen
pernikahan dulu. Masalah prenuptial agreement atau perjanjian pra-nikah juga
jadi suatu pertimbangan, apalagi ini antar beda kewarganegaraan. Yang pasti,
semuanya harus diatur berdasarkan kesepakatan bersama …nanti akan saya bahas
tersendiri juga mengenai ini. Untuk pernikahan antar warganegara bukan
sebaiknya lagi buat perjanjian pra-nikah tapi menjadi keharusan. Trust
me…
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus disiapkan
oleh kedua pihak calon mempelai pria dan wanita. Calon mempelai pria adalah WNA
Belanda yang hendak menikah di Indonesia dengan calon mempelai wanita seorang
WNI. Persyaratan ini didapat dari KUA yang bisa saja ada perbedaan sedikit
antara KUA satu dan lainnya. Dokumen diajukan ke KUA dua minggu sebelum tanggal
pernikahan, beberapa dokumen lainnya dapat menyusul.
Pihak WNI
(saya) :
1. Formulir
N1-N4 dari Kelurahan (biasanya sudah diuruskan oleh KUA)
2. Surat
Keterangan Status bermaterai apakah gadis/janda etc, formatnya dikasih dari KUA
3. Fotokopi
KTP
4. Fotokopi
Akte Kelahiran
5. Fotokopi
Kartu keluarga
6. Pas
Foto 2x3 sebanyak 6 lembar
Pihak WNA
(calon suami) :
1. Surat
Keterangan Rencana Menikah, dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Belanda di
Indonesia
Surat
Keterangan ini diproses di Kedutaan Besar Belanda di Indonesia diurus oleh
calon mempelai wanita ataudari gementee (kota
praja) tempat pasangan domisili serta Ministerie van Buitenlandse Zaken
/ Minbuza(Kementrian Luar Negeri Belanda) diurus oleh calon mempelai pria.
Pilih salah satu bagaimana kesepakatan calon pengantin apakah mau diurus di
Indonesia atau Belanda. Pada pernikahan saya, calon suami yang
menguruskannya di Belanda. Pengurusannya ada 2 prosedur, diurus di gementee
(1) atau Minbuza (2).
Prosedur 1
dilakukan melalui gementee tempat pasangan tinggal, dengan apply untuk
mendapatkan VVH (Verklaring van Huwelijksbevoegdheid / Keterangan bebas
untuk menikah). Syarat untuk mendapatkan VVH ini adalah menyerahkan Akte
Kelahiran calon mempelai wanita dari Indonesia yang harus dilegalisir
pemerintah Indonesia oleh Kementrian Luar Negeri dan Kementrian Hukum & HAM
serta Kedutaan Besar Belanda di Jakarta (!!), foto kopi passport pihak wanita
dan passport pihak laki-laki. Biaya untuk mendapatkan VVH adalah 20 Euro.
Setelah VVH didapat, apply Surat Keterangan di Minbuza dengan men-submit VVH
dan fotokopi passport pihak laki-laki (biaya 30 Euro).
Prosedur 2
dilakukan dengan langsung apply ke Minbuza, syaratnya adalah menyerahkan Akta
Kelahiran pihak laki-laki yang dilegalisir, surat keterangan yang diperoleh
dari gementee mengenai domisili, dan passport. Dari pihak wanita di Indonesia
hanya memerlukan fotokopi passport saja, dan data orangtua pihak wanita (nama
dan alamat) serta waktu dan tempat pernikahan dilaksanakan. Kalau lahir di luar
Belanda, Akta Kelahiran harus dilegalisir oleh instansi terkait di negara tsb
dan disahkan pula oleh Kedutaan Belanda (!!). Bila harus dilegalisir di 3
instansi siapkan biaya legalisir di masing-masing instansi tersebut. Setelah
semua persyaratan dokumen di-submit ke Minbuza, sekitar 20
hari kemudian ada e-mail yang memberitahukan bahwa dokumen dikirim
oleh Minbuza ke Kedutaan Belanda di Jakarta untuk diproses dan instruksi pembayaran
biaya sebesar 30 Euro. Dan bagusnya ternyata dari pihak wanita yang tinggal di
Indonesia bisa mengambil surat tsb ke Kedutaan di Jakarta. Beberapa hari
kemudian calon dikirimi email oleh Minbuza pemberitahuan bahwa surat telah
selesai dan bisa di ambil.
Saya
kemudian menelpon Kedutaan untuk konfirmasi pengambilan. Waktu datang ke
sana, kita hanya menyebutkan nomor referensi surat dan atas nama
siapa surat tersebut. Yang lainnya ga di-cek ko jadi ga usah bawa paspor atau
KTP. Hanya waktu pengambilan ke Kedutaan dibatasi yaitu pada jam 14.30-15.00 di
luar waktu ini tidak bisa, hari bebas aja tidak perlu appointment. Sama staf
Kedutaan surat ini juga disebut VVH jadi tidak usah lah buat VVH di Gemente
karena sepertinya sama ya. Yang lebih bikin senang suratnya sudah dalam Bahasa
Indonesia jadi tidak perlu diterjemahkan lagi. Yippie…
Prosedur 2
lebih simple karena saya tidak diharuskan mengirim Akte Kelahiran saya yang
sudah dilegalisir ke Belanda. Jadi calon suami yang
sibuk menguruskan di Belanda. Semua dokumen persyaratan yang
dilegalisir valid untuk 3 bulan saja untuk proses pembuatan Surat Keterangan
Rencana Menikah ini.
2. Surat
Lapor-Diri dari Kepolisian, dibuat pas datang ke Indonesia
Dokumen yang
dibutuhkan untuk membuat Surat Lapor-Diri ini adalah : fotokopi paspor, tanggal
kedatangan dan visa, serta fotokopi KTP sponsor/calon istri di Indonesia.
3. Fotokopi
Paspor
4. Fotokopi
Akte Kelahiran
5. Fotokopi
kartu identitas
6. Fotokopi
visa, visa baru ada ketika datang ke Indonesia di kantor imigrasi Indonesia. WN
Belanda yang datang ke Indonesia diharuskan membuat Visa On Arrival (VOA)
dengan biaya 25 USD atau 25 Euro (jadi lebih baik membayar dalam USD karena
kurs-nya lebih rendah dibandingkan Euro).
7. Pas
Foto 2x3 sebanyak 6 lembar
Pada saat
pernikahan sudah terjadi dan ada Buku Nikah maka agar diakui oleh kedua negara
pernikahan harus didaftarkan di kedua negara. Di Indonesia Buku Nikah
diterjemahkan dahulu oleh penerjemah tersumpah ke Bahasa Inggris (bila masih
dalam satu bahasa, kalau sudah dalam dua bahasa disertai Bahasa Inggris tidak
usah diterjemahkan lagi) kemudian dilegalisir oleh KUA. Selanjutnya dilegalisir
pula oleh Kementrian Agama, Hukum & HAM dan Kementrian Luar Negeri yang
dilakukan harus secara berurutan. Baru deh bisa legalisir ke Kedutaan Belanda
di Jakarta. Setelah itu dilakukan pendaftaran nikah juga di Gementee setempat
di Belanda. Sebaiknya dilakukan registrasi pula di Minbuza Den Haag supaya
ketika memerlukan kutipan pernikahan tidak perlu bolak-balik ke Indonesia.
Legalisasi Buku Nikah ini sangat diperlukan untuk apply visa ijin tinggal (MVV)
bagi istri yang ikut suami ke Belanda. Dokumen lain yang juga harus dilegalisir
adalah Akte Kelahiran istri dan Perjanjian Pra Nikah (tanpa Kementrian Agama,
untuk diregister di Gementee setempat)
Hmm…
ribet atau sangat ribet ya? Hehe…tapi seperti yang calon suami saya selalu
katakan dari sejak kami memulai proses pengurusan dokumen pernikahan, we are
climbing a high mountain…to catch golden sunrise at the top of it, alias
bersakit-sakit dahulu besenang-senang kemudian..ya toch :)
2. Dampak dari sisi yuridis
Indonesia
2.1 Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan
satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan
kearah tercapainya
tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum
adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan)
yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena itu harus ditaati
oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan hukum sebagai peraturan – peraturan
yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat
yang dibuat oleh badan-badan yang
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.
2.2 Hakikat Negara
Pada
dasarnya berdirinya suatu Negara yaitu karena keinginan manusia yang membentuk
suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat dan sebagainya.
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
Sifat hakikat Negara mencakup hal-hal sebagai berikut:
1.Sifat memaksa
Negara memiliki
sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Dan sarana nya
adalah Polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Sehingga diharapkan
semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban
Negara tercapai. Contoh bentuk paksaannya adalah UU perpajakan yang memaksa
setiap warga Negara untuk membayar pajak, bila melanggar maka akan di kenai
sangsi.
2.Sifat monopoli
Dalam menetapkan
tujuan bersama masyarakat. Misalnya Negara dapat mengatakan bahwa aliran
kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan
dengan tujuan masyarakat.
3.Sifat mencakup semua
Semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa terkecuali.
Sebab kalau seorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas Negara, maka
usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
2.3 Warga Negara
•Warga Negara adalah orang yang terkait dengan sistem hukum Negara dan mendapat perlindungan Negara.
•Warga Negara secara umum ada Anggota suatu negara yang mempunyai keterikatan timbal balik dengan negaranya.
•Warga negara adalah orang yg tinggal di dalam sebuah negara dan mengakui semua peraturan yg terkandung di dalam negara tersebut.
•Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia
(WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang WNI diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan
di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan
dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada
anak yang bersangkutan.
12.anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi:
1.anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
2.anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan.
3.anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
4.anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam
situasi sebagai berikut:
situasi sebagai berikut:
1.Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
2.Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia.
Jadi, warga negara
adalah orang yang tinggal di suatu negara dengan keterkaitan hukum dan
peraturan yang ada dalam negara tersebut serta diakui oleh negara, baik warga
asli negara tersebut atau pun warga asing dan negara tersebut memiliki
ketentuan kepada siapa yang akan menjadi warga negaranya.
2.4 Penduduk
•Penduduk adalah orang yang tinggal di suatu daerah.
•Penduduk adalah orang yang berhak tinggal daerah, dengan syarat orang tersebut harus memiliki surat resmi untuk tinggal disitu
•Dalam sosiologi, penduduk adalah kumpulan manusia yang menempati wilayah geografi dan ruang tertentu.
Jadi penduduk
adalah kumpulan manusia yang tinggal di suatu wilayah (Negara, kota dan daerah)
yaitu dengan memiliki surat resmi untuk tinggal di wilayah tersebut.
2.5 Asas Kewarganegaraan
Kriteria untuk menjadi warga Negara yaitu :
1. Kriterium Kelahiran
a.
Ius Sanguinis : Seseorang mendapatkan kewarganegaraan suatu Negara berdasarkan
asas kewarganegaraan orang tuanya, di manapun dia dilahirkan.
b.
Ius Soli : Seseorang mendapatkan kewarganegaraannya berdasarkan negara tempat
di mana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warga negra dari Negara
tersebut.
Konflik
yang terjadi antara Ius Sanguinis dan Ius Soli akan menyebabkan terjadinya
Kewarganegaraan rangkap (Bipatride) atau tidak mempunyai kewarganegaraan sama
sekali (A-patride). Apabila terjadi konflik seperti itu, maka digunakan 2
stelsel kewarganegaraan, yaitu :
a. Hak Opsi, yaitu hak untuk memilih kewarganegaraan (Stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, hak untuk menolak kewarganegaraan (Stelsel pasif).
2. Naturalisasi : Suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan lain.
1. Analisi Sederhana
a.
Hubungannya dengan hukum
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
Adapun untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium, yaitu:
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a) Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis.
b) Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau Ius Soli.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain.
Hak-Hak kita warga negara sebagai anggota masyarakat telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar sebagai berikut:
Pasal 27 (2) : Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupannya yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
Pasal 31 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
Di samping adanya pasal-pasal yang menyebutkan tentang hak-hak warga
negara, di Undang-Undang Dasar juga terdapat di dalamnya tentang kewajiban-kewajiban kita warga negara sebagai anggota masyarkat, adapun bunyinya sebagai berikut:.
Pasal 27 (1) : Segala Warga negara wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Pasal 30 (1) : Tiap-tiap warga negara berhak ikut serta dalam usaha pembelaan negara.
b.
Pendapat Pribadi
Pada kasus ini, saya berpendapat
bahwa benar jika administrasi harus dipenuhi dengan benar, terlebih lagi pada
kasus ini menyangkut dengan administrasi antar negara. Pemerintah telah tepat
menentukan setiap administrasi yang harus di penuhi, namun masih ada beberapa
hal yang perlu di evaluasi mengenai system administrasi antar warga negara ini.
Pertama berkenaan dengan biaya. Biaya
yang dikeluarkan harus tepat sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kasus ini
terlihat bagaimana WNI dalam kasus ini merasa sangat dibebankan dengan biaya
yang begitu mahal dan dipersulit. WNI tersebut merasa bahwa biaya yang
seharusnya dibebankan bukan sesuai yang ditawarkan. Jadi, pemerintah maupun
putugas yang bertanggungjawab atas pembiayaan administrasi luar negeri terutama
dalam bidang pernikahan harus betul-betul memberikan informasi atas pembebanan
biaya sesuai aturan yang berlaku. Selain itu jangan sampai ada oknum-oknum yang
mengambil kesempatan saat ada masyarakat yang terdesak dan memerlukan pelayanan
yang cepat.
Kedua, mengenai syarat-syarat
administrasi yang harus dipenuhi. Pemerintah dan petugas bidang tersebut harus
memberikan informasi yang jelas, tepat dan tidak mempersulit WNI untuk memenuhi
administrasi tersebut. Banyak masyarakat yang merasa kesulitan karna dibuat
bingung dengan informasi-informasi yang rancu. Mungkin keadaan ini disebabkan
pula oleh pengetahuan masyarakat yang masih kurang. Dari permasalahan inilah,
pemerintah harus mampu mensosialisasikannya. r
Mungkin kasus ini hanyalah satu dari
sekian kasus yang banyak dialami masyarakat. Dengan adanya keterbukaan
masyarakat mengenai keluhan-keluhan yang terjadi, seharusnya pemerintah lebih
meningkatkan evaluasi dalam pengaplikasian dalam pekerjaan ini.
Kita juga sebagai masyarakat jangan
mudah di bodohi dan merasa tidak mengerti apa-apa karena kurangnya pengetahuan.
Masyakarat harus lebih mencari tau terlebih dahulu apa-apa saja yang perlu
dilakukan dengan bantuan sosialisasi dari pemerintah atau petugas setempat.
Daftar Pustaka
9.
Sasonto, Djoko, 2012, Buku Modul Kuliah Kewarganegaraan, Kementrian
Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Jakarta