Senin, 18 November 2019

ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK

ETIKA PROFESI DIBIDANG TEKNIK         
 
    Disusun Oleh:    Nama : Maga Raha Sama S NPM : 34416212 Kelas : 4ID06
           


JURUSAN TEKNIK INDUSTRI FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI UNIVERSITAS GUNADARMA DEPOK 2019





KATA PENGANTAR

Puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas segala rahmat- Nya makalah ini dapat dibuat sampai selesai. Penulis mengucapkan terima kasih atas bantuan berbagai pihak yang telah berkontribusi memberikan dukungan baik moral maupun materi. Harapan penulis semoga makalah ini dapat menambah wawasan dan pengalaman untuk pembaca. Karena keterbatasan pengetahuan dan kemampuan penulis, penulis adalah manusia yang tak luput dari kekurangan dalam makalah ini, oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.





Depok, 8 November 2019



Penulis





DAFTAR ISI


Halaman COVER .....................................................................................................................i KATA PENGANTAR ........................................................................................... ii DAFTAR ISI ......................................................................................................... iii BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang................................................................................ 4 1.2 Perumusan Masalah ........................................................................ 4 1.3 Tujuan Penulisan ............................................................................ 4 BAB II PEMBAHASAN 2.1. Pengertian Etika Profesi ................................................................ 6 2.2. Prinsip Etika Profesi ...................................................................... 6 2.3. Fungsi Dan Alasan Etika Profesi Dibutuhkan Dalam Profesi ................................................................................ 7 2.4. Tujuan Etika Profesi ...................................................................... 9 2.5. Etika Profesi Engineer Di Bidang Industri .................................... 9 2.6. Prinsip Dasar Etika Profesi Engineer .......................................... 10 2.7. Pelaksanaan Etika Profesi Engineer ............................................ 11 2.8. Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Dan Analisisnya .................................................................................. 11 BAB III PENUTUP 3.1. Kesimpulan ................................................................................... 13 3.2. Saran ............................................................................................. 14 DAFTAR PUSTAKA





BAB I PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah Seiring berkembangnya zaman banyak profesi yang kian bertambah dan juga membutuhkan banyak pekerja dalam bidang profesi, oleh karena itu banyak orang dari berbagai kalangan yang sudah dapat mempelajari banyak hal dan ahli dalam bidangnya. Oleh karena itu di perlukan Etika profesi sebagai pedoman seseorang dalam menjalankan tugasnya sebagai profesi yang iya pilih. Etika profesi engineer (insinyur) digunakan untuk membantu pelaksanaan/implementasi sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan. Jadi, etika profesi engineer adalah sebuah bentuk filosofi yang mengindikasikan cara bagi para engineer untuk mengarahkan diri mereka dalam kapasitas professional mereka. Berdasarkan pelaksanaanya, ada beberapa pelanggaran etika profesi yang sering melibatkan keselamatan publik, penyuapan, kecurangan maupun konflik kepentingan. Beberapa kasus terkenal yang mendapat perhatian besar dari media dalam beberapa tahun terakhir ini mempunyai dampak yang sangat luas bagi masyarakat. Cara yang paling tepat  adalah dilakukan untuk pembelajaran mengenai pentingnya etika profesi sebagai preventive ethics yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan  keahlian  profesional. Harapannya profesi yang dijalankan dapat sesuai dengan etika profesi.

1.2 Rumusan Masalah Adapun permasalahan yang akan di bahas dalam penulisan ini adalah: 1. Mengapa etika profesi dibutuhkan ? 2. Bagaimana etika profesi engineer, prinsip dasar beserta penerapannya? 3. Apa contoh kasus pelanggaran etika profesi di bidang teknik industri dan



hasil analisisnya?

1.3 Tujuan Penulisan Tujuan penulisan adalah: 1
. Mengetahui alasan etika profesi dibutuhkan dalam dunia kerja 2. Mengetahui prinsip dasar dan penerapan etika profesi. 3. Mengetahui contoh kasus pelanggaran etika profesi di bidang teknik industri dan hasil analisisnya

BAB II PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Etika Profesi Etika profesi adalah suatu sikap etis yang dimiliki seorang profesional sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam mengembang tugasnya serta menerapkan norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) dalam kehidupan manusia. Etika profesi atau kode etik profesi sangat berhubungan dengan bidang pekerjaan tertentu yang berhubungan langsung dengan masyarakat atau konsumen. Konsep etika tersebut harus disepakati bersama oleh pihak-pihak yang berada di lingkup kerja tertentu, misalnya; dokter, jurnalistik dan pers, guru, engineering (rekayasa), ilmuwan, dan profesi lainnya. Kode etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, kode etik profesi dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi.

2.2 Prinsip Etika Profesi Etika profesi memiliki beberapa prinsip dasar yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kode etik profesi. Berikut adalah prinsip-prinsip etika profesi. 1. Prinsip Tanggung Jawab Setiap profesional harus bertanggungjawab terhadap pelaksanaan suatu pekerjaan dan juga terhadap hasilnya. Selain itu, profesional juga memiliki tanggungjawab terhadap dampak yang mungkin terjadi dari profesinya bagi kehidupan orang lain atau masyarakat umum. 2. Prinsip Keadilan





Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak. 3. Prinsip Otonomi Setiap profesional memiliki wewenang dan kebebasan dalam menjalankan pekerjaan sesuai dengan profesinya. Artinya, seorang profesional memiliki hak untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan mempertimbangkan kode etik profesi. 4. Prinsip Integritas Moral Integritas moral adalah kualitas kejujuran dan prinsip moral dalam diri seseorang yang dilakukan secara konsisten dalam menjalankan profesinya. Artinya, seorang profesional harus memiliki komitmen pribadi untuk menjaga kepentingan profesinya, dirinya, dan masyarakat.  Pada prinsip ini, setiap profesional dituntut untuk mengedepankan keadilan dalam menjalankan pekerjaannya. Dalam hal ini, keadilan harus diberikan kepada siapa saja yang berhak.

2.3 Fungsi dan Alasan Etika Profesi Dibutuhkan Dalam Profesi Menurut Undang-Undang RI No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Mengacu pada hal tersebut, maka fungsi dan tujuan etika profesi adalah sebagai berikut: 1. Fungsi Kode Etik Profesi • Sebagai pedoman bagi semua anggota suatu profesi tentang prinsip profesionalitas yang ditetapkan. • Sebagai alat kontrol sosial bagi masyarakat umum terhadap suatu profesi tertentu. • Sebagai sarana untuk mencegah campur tangan dari pihak lain di luar organisasi, terkait hubungan etika dalam keanggotaan suatu profesi.

2.4 Tujuan Etika Profesi



Etika profesi memiliki beberapa tujuan yang menjadi landasan dalam pelaksanaan kode etik profesi. Berikut adalah tujuan-tujuan etika profesi : 1. Untuk menjungjung tinggi martabat suatu profesi. 2. Untuk menjaga dan mengelola kesejahteraan anggota profesi. 3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi. 4. Untuk membantu meningkatakan mutu suatu profesi. 5. Untuk meningkatkan pelayanan suatu profesi di atas keuntungan pribadi. 6. Untuk menentukan standar baku bagi suatu profesi. 7. Untuk meningkatkan kualitas organisasi menjadi lebih profesional dan terjalin dengan erat

2.5 Etika Profesi Engineer Di Bidang Industri Etika profesi engineer (insinyur) digunakan untuk membantu pelaksanaan/implementasi sebagai seseorang yang professional dibidang





keteknikan. Berdasarkan hal tersebut dibutuhkanlah sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidang keteknikannya berupa kode etik profesi. Kode etik engineer di Indonesia diatur oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. Standarisasi lulusan teknik umumnya mengacu pada Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET). Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.

2.6 Prinsip Dasar Etika Profesi Engineer Etika profesi di Indonesia telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Berikut adalah prinsip-prinsip dasar kode etik engineer. 1. Mengutamakan keluhuran budi. 2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. 3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran





2.7 Pelaksanaan Etika Profesi Engineer Etika Profesi Engineer (insinyur) untuk membantu pelaksana sebagai seseorang yang professional dibidang keteknikan supaya tidak dapat merusak etika profesi diperlukan sarana untuk mengatur profesi sebagai seorang professional dibidangnya berupa kode etik profesi. Ada tiga hal pokok yang merupakan fungsi dari kode etik profesi tersebut.  1. Kode etik profesi memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan. Maksudnya bahwa dengan kode etik profesi, pelaksana profesi mampu mengetahui suatu hal yang boleh dia lakukan dan yang tidak boleh dilakukan 2. Kode etik profesi merupakan sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan. Maksudnya bahwa etika profesi dapat memberikan suatu pengetahuan kepada masyarakat agar juga dapat memahami arti pentingnya suatu profesi, sehingga memungkinkan pengontrolan terhadap para pelaksana di lapangan keja (kalanggan social). 3. Kode etik profesi mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi. Arti tersebut dapat dijelaskan bahwa para pelaksana profesi pada suatu instansi atau perusahaan yang lain tidak boleh mencampuri pelaksanaan profesi di lain instansi atau perusahaan. Tanggung jawab profesi yang lebih spesifik seorang professional diantaranya: 1. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektifitas baik dalam proses maupun produk hasil kerja profesional. 2. Menjaga kompetensi sebagai profesional. 3. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang profesional. 4. Menghormati perjanjian, persetujuan, dan menunjukkan tanggung jawab.

Di Indonesia dalam hal kode etik telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia”. Dalam kode etik insinyur terdapat prinsip-prinsip dasar yaitu:



1. Mengutamakan keluhuran budi. 2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia. 3. Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 4. Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran. Tuntutan sikap yang harus dijalankan oleh seorang insinyur yang menjunjung tinggi kode etik seorang insinyur yang professional yaitu: 1. Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan Masyarakat. 2. Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kempetensinya. 3. Insinyur Indinesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggung jawabkan. 4. Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya. 5. Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. 6. Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas dan martabat profesi. 7. Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya.

Accreditation Board for Engineering and Technology (ABET) sendiri secara spesifik memberikan persyaratan akreditasi yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa teknik (engineering) harus mengerti betul karakteristik etika profesi keinsinyuran dan penerapannya. Dengan persyaratan ini, ABET menghendaki setiap mahasiswa teknik harus betul-betul memahami etika profesi, kode etik profesi dan permasalahan yang timbul diseputar profesi yang akan mereka tekuni nantinya; sebelum mereka nantinya terlanjur melakukan kesalahan ataupun melanggar etika profesi-nya. Langkah ini akan menempatkan etika profesi sebagai “preventive ethics” yang akan menghindarkan segala macam tindakan yang memiliki resiko dan konsekuensi yang serius dari penerapan keahlian profesional.   Seiring dengan berjalannya catur karsa maka insinyur Indonesia dituntut untuk memegang teguh etika dan integritas di dalam menjalankan tugas dan



tanggung jawabnya di mana pun dia bekerja sehingga dia bisa tetap mempertahankan reputasi profesinya dari waktu ke waktu. Substansi utama kode etik Insinyur menurut saya tidak lain adalah etika dan integritas. Apa pun yang Insinyur lakukan entah itu dalam rangka pengembangan kompetensi keinsinyuran atau pun dalam rangka membangun hasil karya keinsinyuran tetap saja selalu mengacu pada prinsip etika dan integritas. Salah satu tuntunan sikap dan perilaku Insinyur yakni membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan masing-masing. Beberapa uraian dari sikap dan perilaku ini adalah antara lain: memprakarsai pemberantasan praktek-praktek kecurangan dan penipuan; tidak menawarkan, memberi, meminta atau menerima segala macam bentuk perlakuan yang menyalahi ketentuan dan prosedur yang berlaku, baik dalam rangka mendapatkan kontrak atau untuk mempengaruhi proses evaluasi penyelesaian pekerjaan. Dua uraian ini memaparkan betapa perlunya seorang Insinyur di dalam menjalankan praktek-praktek keinsinyuran mengikuti etika dan aturan hukum yang berlaku, on how the engineers should act. Insinyur dituntut untuk tidak tergoda dengan segala bentuk penyuapan atau gratifikasi atau bribe dalam istilah Inggris. Bahkan Insinyur dituntut untuk memkampanyekan anti-kecurangan, anti-penipuan termasuk anti-penyuapan dan berbagai bentuk korupsi dalam ruang lingkup organisasi di mana dia berada,  ruang lingkup masyarakat, bangsa dan negara bahkan dalam ruang lingkup proyek-proyek internasional yang melibatkan banyak negara.

2.8 Contoh Kasus Pelanggaran Etika Profesi Dan Analisisnya Liputan6.com, Jakarta - Ikatan Pilot Indonesia (IPI) sepakat dengan regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terkait pencabutan izin terbang pilot sekaligus Youtuber Vincent Raditya untuk pesawat single engine. "Kalau itu kami sepakat bahwa itu semuanya diserahkan kepada regulator. Apapun kebijakan regulator, karena dia authority. Jadi kita tidak akan membahas apapun soal kebijakannya," ungkap Ketua IPI Capt Iwan Setyawan di Jakarta, Selasa (25/6/2019). "Itu sudah final, apapun yang terjadi. Jadi kita tidak ingin membahas hal-hal seperti itu lagi karena sudah selesai, dan itu regulasi," Iwan menambahkan. Adapun pangkal permasalahan pencabutan izin terbang Vincent Raditya bermula ketika dirinya membuat video prank dengan pesulap Limbad yang diunggahnya beberapa waktu lalu.



Dari video tersebut, Kemenhub menyatakan Capt Vincent Raditya melakukan beberapa kesalahan. Seperti membawa penumpang duduk di samping pilot (hot seat) dengan kondisi pilot dan penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan CSAR 91.105 dan CSAR 91,107. Selain itu, Capt Vincent juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force), sementara dirinya bukan pemegang otorisasi flight instructor. Akan tetapi, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub masih memberikan kesempatan bagi Capt Vincent Raditya untuk mengajukan banding apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating yang telah dicabut. "Saya kira hal itu bawa saja ke DKPPU (Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara). Kalau memang ada evidence-nya, saya kira di DKPPU juga akan melakukan tugasnya. Kalau itu ada report-nya, silakan," ujar Capt Iwan.

Capt Vincent Raditya bersama Limbad (YouTube: Vincent Raditya) Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memanggil Capt. Vincent Raditya untuk menghadiri rapat pembahasan indikasi pelanggaran. Pemanggilan tersebut dilakukan usai beredar video aktivitas penerbangan Capt. Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY yang berpenumpang Limbad. Dari hasil rekaman terlihat Capt. Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat terbang terdapat beberapa kesalahan yang dilakukan yaitu membawa



penumpang duduk disamping Pilot (Hot Seat), baik pilot maupun penumpang tidak menggunakan shoulder harness sesuaai ketentuan CASR 91.105 dan CASR 91.107. Selain itu Capt. Vincent Raditya juga memberikan kendali terbang kepada orang yang tidak berwenang dan dengan sengaja melakukan manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum padahal Capt. Vincent Raditya bukan pemegang otorisasi Flight Instructor. Manuver zero gravity (G Force) bukan manuver yang normal atau lazim dilakukan dalam penerbangan sipil, karena manuver tersebut dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, membahayakan dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Manuver tersebut apabila dilakukan oleh seseorang yang tidak menguasai dengan baik aspek-aspek terbang aerobatik dan batasan performance pesawat terbang dapat membuat pesawat terbang mengalami stres berlebih pada airframe atau flight control karena overload.  Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana B. Pramesti menjelaskan, Kemenhub mengambil langkah terkait indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Capt. Vincent Raditya. “Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mengambil tindakan tegas dengan mengambil langkah Cancellation Single Engine Land Class Rating didalam ATPL 6702 atas nama Capt. Vincent Raditya,” jelas Polana dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (29/5/2019). Namun demikian, Ditjen Hubud akan memberikan kesempatan kepada Capt. Vincent Raditya apabila menginginkan kembali kemampuan Single Engine Land Class Rating, maka dapat mengajukan kembali sesuai ketentuan CASR Part 61. Langkah ini diambil oleh Ditjen Hubud, untuk mengingatkan kepada para operator penerbangan, bahwa keselamatan dan keamanan penerbangan adalah prioritas utama. “Kami menghimbau kepada seluruh penerbang pesawat udara sipil untuk tidak melakukan aksi manuver zero gravity (G Force) kepada penumpang umum, karena dapat menimbulkan ketidaknyamanan pada penumpang, dan membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” tutup Polana.








BAB III KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan Kesimpulan ini dibuat bertujuan untuk merangkum penulisan makalah yang telah dibuat. Kesimpulan ini akan menjawab tujuan penulisan makalah. Berikut ini adalah kesimpulan penulisan. 1. Alasan etika profesi dibutuhkan dalam profesi yaitu Kode etik profesi ini berperan sebagai sistem norma, nilai, dan aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan apa yang benar/ baik, dan apa yang tidak benar/ tidak baik bagi seorang profesional. Dengan kata lain, kode etik profesi dibuat agar seorang profesional bertindak sesuai dengan aturan dan menghindari tindakan yang tidak sesuai dengan kode etik profesi. 2. Etika profesi di Indonesia telah diatur termasuk kode etik sebagai seorang insinyur yang disebut kode etik insinyur Indonesia dalam “catur karsa sapta dharma insinyur Indonesia. Prinsip-prinsip dasar kode etik engineer yaitu mengutamakan keluhuran budi, menggunakan pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan kesejahteraan umat manusia, bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, meningkatkan kompetensi dan martabat berdasarkan keahlian profesional keinsinyuran. Pelaksanaan kode etik tersebut di Indonesia diatur oleh Persatuan Insinyur Indonesia (PII) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Keinsinyuran. 3. Salah satu contoh kasus pelanggaran etika profesi engineer adalah kasus kapten Vincent  karena tidak menjalankan tugas sesuai dengan kode etik





keinsinyuran. Hal ini bertentangan dengan kode etik keinsinyuran yaitu Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Akibat dari tindakan tersebut adalah terjadinya kecelakaan pesawat sehingga izin terbang kapten vincent dicabut.

3.2 Saran Saran yang ditulis oleh penyusun dengan harapan bahwa penulisan maupun penelitian selanjutnya dapat dilakukan dengan lebih baik. Adapun saran yang dapat diberikan oleh penyusun adalah sebagai berikut. 1. Pembahasan pentingnya penyuluhan pengertian etika profesi sejak awal masuk perkuliahan agar dapat diterapkan di dunia profesi. 2. Pembahasan berdasarkan studi kasus pelanggaran etika profesi diperlukan ag