Selasa, 17 April 2018

Hukum Industri Pelanggaran Hak Cipta


PELANGGARAN HAK CIPTA
pelanggaran-pelanggaran hak cipta yang terjadi dan analisisnya









Nama/ NPM               : Maga Rahasama S/ 34416212
Kelas                           : 2ID06
Mata Kuliah               : Hukum Industri




TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018
1.        Kasus
WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Amerika Serikat menuding Ukraina sebagai negara yang paling buruk dalam melindungi hak kekayaan intelektual (HKI). Laporan yang dibuat oleh US Trade Representative (USTR) mengatakan Ukraina gagal memerangi pembajakan di internet dan penggunaan piranti lunak ilegal. Piranti lunak tersebut bahkan dipakai oleh kantor-kantor resmi pemerintah, demikian hasil laporan tahunan bertajuk 2013 Special 301 Report. Ukraina telah diberikan peringatan dan diancam akan kehilangan keuntungan perdagangan jika gagal mengatasinya. USTR menyebut Ukraina sebagai 'negara asing prioritas', seiring dengan upaya mereka membuat negara-negara di seluruh dunia melindungi paten, hak cipta dan bentuk lain dari HKI milik Amerika. Sebuah kelompok yang memiliki kaitan dengan pemerintah Ukraina, dilaporkan mengumpulkan musik dan keliru mengklaim berwenang untuk melakukannya,kata laporan itu

Artikel ini telah tayang di 
Kompas.com dengan judul "AS: Ukraina Pelanggar Hak CiptaTerbesar", https://internasional.kompas.com/read/2013/05/02/19312125/AS.Ukraina.Pelanggar.Hak.Cipta.Terbesar
Analisis :
Kasus di atas menunjukan lemahnya sebuah negara dalam hal melindungi hak cipta. Dalam Kasus ini banyak kemungkinan yang dapat terjadi namun saya memandang hal ini terjadi karena beberapa faktor yang di sengaja maupun tidak di sengaja.
Faktor tidak di sengaja adalah faktor kelemahan atau kelalaian sebuah negara dalam menangani kasus pembajakan khususnya di dalam pembajakan piranti lunak. Dapat dikatakan negara tak dapat mendeteksi terjadinya pembajakan dan pemeriksaan yang kurang teliti dan disiplin.
            Sdm adalah salah satu faktor yang utama menurut saya karna mungkin orang-orang yang di dunia IT yang bertugas untuk melacak dan mencegah terjadinya pembajakan masih kalah dengan yang bekerja sebagai hacker atau cracker. Jadi perlu pelatihan kusus dalam menangani hal-hal seperti ini.
            Faktor yang di sengaja, adalah dimana sebuah oknum yang berada di dalam  negara yang memiliki kekuasaan di suap oleh perusahaan-perusaaan besar sehingga perusahaaan tersebut bebas memakainya tanpa ketaun saat pengecekan aplikasi. Jadi mereka sudah bekerja sama dalam melakukan ini
            Hal ini dapat dibuktikan dengan pengetahuaan SDM IT yang berada disana. Apakah mereka pintar dan lihay dalam dunia perkomputeran jika iya mengapa mereka tidak bisa mengurus hal seperti ini yang mungkin dapat bantuan dari negara.
            Dari kasus ini jelas perusaahaan yang menciptakan merasa di rugikan. Perusahaan bisa saja dan sangat bisa untuk menuntut sebuah perusahaan tersebut. Tergantung langkah apa yang diambil oleh perusaahaan tersebut.
Namun jika perusahaan itu jelas mau mengambil jalur hukum, penunjukan Ukraina sebagai 'negara asing prioritas' memungkinkan Washington untuk mengejar sanksi berdasarkan Pasal 301 dari Trade Act 1974 -baik secara langsung atau melalui Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Jadi itu lah analis saya yang saya telah buat.

2.             Kasus
India sedang mempersiapkan perlawanan menghadapi paten atas obat diabet yang didasarkan pada tanaman dari India. Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Menurut pemerintah India, kedua tanaman tersebut sudah ribuan tahun digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.
Sementara itu, tanaman afrika juga tidak luput dari pematenan. Amerika Serikat kembali memberikan paten nomor 5,929,124 granted tanggal 27 Juli 1999 kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Penelitian menunjukkan bahwa bahan kimia dari pohon ini jauh lebih ampuh dari obat anti jamur yang ada sekarang, yang menarik adalah kasus ‘perang paten’ atas obat genetik antara Amerika Serikat dan Inggris.
         Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara. Padahal sebagian besar penelitian tentang hal itu paling tidak pada satu gen yaitu BRCA2 dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature. Pemberian paten ini akan mengancam pekerjaan 15 laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat/negara dengan biaya 15 kali lebih rendah dibandingkan di AS. (https://www.kaskus.co.id/thread/5254cf3cc2cb17836e000003/contoh-kasus-hak-cipta/
Analisis :
            Kasus hak paten dalam wacana di atas, terdapat tiga kasus hak paten mengenai obat-obatan mulai dari tradisional hingga bahan kimia. Uniknya dalam tiga kasus tersebut melibatkan satu negara yang bermasalah dengan negara lain mengenai hak paten obat-obatan, Negara tersebut adalah Amerika Serikat.

            Pertama, Kantor Paten Amerika Serikat telah memberikan paten pada sebuah perusahaan farmasi Amerika Serikat atas obat yang dibuat dari terong dan pare. Padahal tanaman tersebut berasal dari Negara India.
Sudah ribuan tahun dua tanaman tersebut digunakan untuk menyembuhkan diabetes di India dan sudah terdokumentasi dalam banyak teks tentang tanaman obat di India.Hal ini menunjukan bahwa Negara Amerika Serikat telah mengambil hak paten dua tamanan tersebut dari Negara India.
 Seharusnya hal ini tidak dilakukan oleh Amerika Serikat karena sudah jelas bahwa tanaman tersebut berasal dari Negara Lain bukan dari Negaranya. Untuk menyelesaikan kasus tersebut. Negara India harus dengan cepat mempatenkan dua tanaman tersebut agar Amerika Serikat tidak berbuat seperti itu dan memberikan hukuman pada Amerika Serikat yang telah berusaha mengambil hak paten dari dua tanaman itu.

            Kedua, Amerika Serikat kembali memberikan paten kepada dua ilmuwan Swiss untuk penemuan berupa zat aktif dari akar sebuah pohon (Swartzia madagascariensis) di Afrika. Zat aktif ini digunakan untuk mengobati infeksi jamur serta gatal-gatal pada kulit. Masih dengan negara yang sama yaitu Amerika Serikat yang mengambil hak paten zat aktif dari sebuah pohon di Afrika. Seharusnya hak paten atas zat aktif tersebut adalah milik Negara Afrika karena pohon tersebut ada di wilayah Afrika.
 Tidak ada hak untuk Amerika Serikat maupun Inggris yang bisa mengakui bahwa zat aktif tersebut milik mereka walaupun mungkin dalam kenyataannya Amerika Serikat dan Inggris melalukan penelitian untuk zat aktif itu. Tetapi tetap, hak paten untuk zat aktif itu adalah milik Afrika dan Negara Afrika berhak memberi hukuman atas apa yang dilakukan oleh Negara Amerika dan Inggris yang telah mengakui hak paten atas zat aktif tersebut. Terakhir, Sebuah perusahaan Amerika Serikat telah mempatenkan dua gen manusia untuk skrining kanker payudara.
 Padahal sebagian besar penelitian dilakukan di Institut Penelitian Kanker Inggris. Myriad mengajukan paten beberapa jam sebelum Institut kanker mengumumkan penemuannya dalam majalah Nature.
Kasus ini hanya karena kecepatan pengakuan hak paten dari Institut Penelitian Kanker Inggris yang telah didahului oleh Myrian Genetics, sebuah perusahaan Amerika Serikat dalam hitungan jam. Padahal penelitian ini, sebagia besar dilakukan di Inggris namun lagi-lagi Amerika Serikat mengakui yang bukan hak nya. Hal ini juga mengancam 15 pekerjaan laboratorium di Inggris yang dibiayai oleh masyarakat Inggris.
Pesan penting untuk Negara Amerika Serikat, jangan berkehendak sendiri dalam melakukan apapun walaupun kita semua mengetahui bahwa Amerika Serikat adalah negara yang kaya dalam pendanaan tetapi bukan seperti itu caranya, mengakui yang bukan haknya. Berlaku adil dan bersikap profesional itu yang seharusnya ditunjukan oleh negara super power seperti Amerika Serikat