Selasa, 10 Juli 2018

Analisis Kasus Hak Cipta



Analisis Kasus yang berkaitan dengan UU Tahun 2014 Hak Cipta

Kasus :

Minati Atmanegara dengan Roy Yulius Tobing sebelumnya rekanan dan pernah bekerjasama. Liputan6.com, Jakarta Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing terkait pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan senam yang telah Roy patenkan pada Juli 2014. Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus terkait.

“Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan gelar perkara dan simpulkan untuk meningkatkan apakah ini menjadi tersangka atau masih mengumpulkan keterangan alat bukti lain,” kata Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015). Mengenai status Minati, Martinus menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini masih menjadi saksi. “Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi. Hari ini nggak ada pemeriksaan,” sambung Martinus.

Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus melanjutkan bahwa Minati telah menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim dan sudah mempunyai hak cipta. Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati juga telah mempatenkan gerakan senam tersebut pada Mei 2014. Martinus juga menambahkan bahwa antara terlapor dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama. “Pihak terlapor dan pelapor sudah saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya, sampai kepada pelaporan terhadap gerakan. Namun Minati selaku yang menciptakan gerakan tersebut lebih dahulu, maka kasus diselesaikan dengan damai. Roy mengganti gerakan yang baru pada putusannya.

Analisis :
            Berdasarkan penjelasan “UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA” Bab 1 Pasal 1 ayat 5 menyatakan bahwa Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, producer fonogram, atau lembaga Penyiaran. Lalu pada ayat ke 23, 24, 25 menjelaskan (23) menjelaskan Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. (24) Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar. (25) Ganti rugi adalah pembayaran sejumlah uang yang dibebankan kepada pelaku pelanggaran hak ekonomi Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait berdasarkan putusan pengadilan perkara perdata atau pidana yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian yang diderita Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait.

            Berdasarkan data yang kita dapat dari kasus di atas dan penjelasan UU NO 28 THN 2014 Tentang hak cipta jika benar seperti apa yang di jelaskan oleh kasus di atas dengan bukti-bukti yang nyata bahwa dapat di nyatakan bahwa kasus ini dapat di bawa ke meja hijau atau dengan kata lain jalur hukum dan terkena tindakan pidana tentang hak cipta.










Senin, 02 Juli 2018

Ringkasan Kelompok 5 dan 6

Nama               : Maga Rahasama S
Kelas               : 2ID06
NPM               : 34416212
Matkul             : Hukum Industri

Fakultas Teknologi Industri, Jurusan Teknik Industri, Universitas Gunadarma, Depok, 2018.

Pembahasan.
Ringkasan Kelompok 5

            Latar belakang dari pembahasan ini adalah sebuah perusahaan yang memiliki kegiatan produksi pada produk atau barang yang di buatnya, agar produk tersebut tidak di jiplak, oleh karena itu juga agar tercipta keadilan dan kesalah pahaman hadirlah sebuah undang-undang untuk mengatur hal tersebut, di dalam negara Indonesia hal tersebut di atur dalam udang-udang perindustrian yang harapannya tercipta lingkungan perindustrian yang baik, terintegrasi dan terhidar dari penjeplakan.

            Menurut Hinsa Siahaan industri adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat. Berikut ini adalah pasal-pasal dalam UU Perindustrian :

1.        Uu nomor 5 tahun 1984, bab 4 pasal 17 (perlindungan hukum desain)
2.        UU nomor 31 tahun 2000 (desain industry dalam hak asasi kekayaan intelektual)
3.        Keputusan menteri perindustrian dan perdagangan 20/MPP/kep/I/2001
4.        Pusat Desain Nasional (PDN) 2001-2006
5.        2006, program Indonesia design power
6.        2007, pameran pekan budaya indonesia
7.        2007, Departemen perdagangan RI meluncurkan hasil studi pemerataan industry kreatif Indonesia

Studi Kasus.
Berdasarkan sumber yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/ Dikatakan bahwa tujuh perusahaan tersebut adalah PT Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri, dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.

Pembahasan.
Kasus tersebut merupakan pelanggaran pada UU perindustrian yaitu pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a.   Demokrasi ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
c.  Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e.   Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.

Kesimpulan :
Kesimpulan yang diambil dari makalah tentang UU perindustrian ini bahwa dalam segala kegiatan di perindustrian memiliki aturan yang telah ditentukan. Maka demi kenyamanan berjalannya kegiatan perindustrian, sebaiknya patuhi segala peraturan yang ada dan hindari perilaku menyimpang.

Pembahasan
Ringkasan Kelompok 6

            Pada bagian ini akan membahas tentang konvensi international Konvensi internasional merupakan perjanjian internasional. Istilah lain dari perjanjian internasional merupakan treaty (traktat), pact (pakta), convention (konvensi), charter dll.
Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.
Tujuan Konvensi internasional tentang hak cipta. Melindungi hak cipta secara internasional (dalam hal ini adalah setiap negara peserta). Konvensi internasional digunakan untuk melakukan perjanjian internasional multilateral yang mengatur masalah besar dan penting untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasional yang dapat berlaku luas baik dalam lingkup regional maupun umum.
Konvensi Internasional terbagi menjadi beberapa macam:
1.    Konvensi Bern (The Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni, peserta konvensi sekitar 133 negara.
2.    Perjanjian Umum mengenai Tarif dan Perdagangan(The General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang dikaitkan dengan perdagangan dari HaKI, peserta konvensi sekitar 132 negara.
3.    Konvensi Hak Cipta Universal (The Universal Copyright Convention (UCC), peserta konvensi sekitar 95 negara.
4.    Konvensi Internasional untuk perlindungan para pelaku (performer), produser rekaman suara dan lembaga penyiaran (The Rome Convention), peserta konvensi sekitar 57 negara.
5.    Traktat Hak Cipta WIPO (WIPO Copyright Treaty / WCT), telah diratifikasi Indonesia dengan Keppres No. 19 Th. 1997.
6.    Traktat Pertunjukan dan Rekaman Suara WIPO (WIPO Performances and Phonograms Traty/ WPPT), telah diratifikasi Indonesia dengan KeppresNo. 74 Th. 2004.

Kesimpulan

Konvensi bern menganut dasar falsafah eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli.
Universal Copyright Convention mencoba untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika yang memandang hak monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan untuk memperhatikan kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta ditimbulkan karena adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta, sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.