Nama :
Maga Rahasama S
Kelas :
2ID06
NPM :
34416212
Matkul : Hukum Industri
Fakultas
Teknologi Industri, Jurusan Teknik Industri, Universitas Gunadarma, Depok,
2018.
Pembahasan.
Ringkasan Kelompok 5
Latar
belakang dari pembahasan ini adalah sebuah perusahaan yang memiliki kegiatan produksi
pada produk atau barang yang di buatnya, agar produk tersebut tidak di jiplak,
oleh karena itu juga agar tercipta keadilan dan kesalah pahaman hadirlah sebuah
undang-undang untuk mengatur hal tersebut, di dalam negara Indonesia hal
tersebut di atur dalam udang-udang perindustrian yang harapannya tercipta
lingkungan perindustrian yang baik, terintegrasi dan terhidar dari penjeplakan.
Menurut
Hinsa Siahaan industri adalah bagian dari sebuah proses yang mengolah barang
mentah menjadi barang jadi sehingga menjadi sebuah barang baru yang memiliki
nilai lebih bagi kebutuhan masyarakat. Berikut ini adalah pasal-pasal
dalam UU Perindustrian :
1.
Uu nomor 5 tahun 1984, bab 4
pasal 17 (perlindungan hukum desain)
2.
UU nomor 31 tahun 2000 (desain
industry dalam hak asasi kekayaan intelektual)
3.
Keputusan menteri perindustrian
dan perdagangan 20/MPP/kep/I/2001
4.
Pusat Desain Nasional (PDN)
2001-2006
5.
2006, program Indonesia design
power
6.
2007, pameran pekan budaya
indonesia
7.
2007, Departemen perdagangan RI
meluncurkan hasil studi pemerataan industry kreatif Indonesia
Studi Kasus.
Berdasarkan sumber
yang diperoleh dari: http://www.antaranews.com/ Dikatakan bahwa tujuh perusahaan tersebut adalah PT
Newmont Minahasa Raya yang menambang emas di Sulut, PT Suryacipta Rezeki di
Kepri dengan komoditas pasir darat, satu perusahaan tambang batu besi di Kepri,
dan PT Karimun Granit juga di Kepri dengan komoditas granit.
Pembahasan.
Kasus tersebut
merupakan pelanggaran pada UU perindustrian yaitu pasal 2 UU No 5 tahun 1984
mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan
pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangansampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembangunan industri.
c. Manfaat dimana
landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan
ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta
kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Kesimpulan
:
Kesimpulan
yang diambil dari makalah tentang UU perindustrian ini bahwa dalam segala
kegiatan di perindustrian memiliki aturan yang telah ditentukan. Maka demi
kenyamanan berjalannya kegiatan perindustrian, sebaiknya patuhi segala
peraturan yang ada dan hindari perilaku menyimpang.
Pembahasan
Ringkasan Kelompok
6
Pada bagian ini akan membahas
tentang konvensi international Konvensi internasional merupakan perjanjian
internasional. Istilah
lain dari perjanjian internasional merupakan treaty (traktat),
pact (pakta), convention (konvensi), charter dll.
Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara
anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan
akibat-akibat hukum tertentu.
Tujuan Konvensi internasional tentang
hak cipta. Melindungi
hak cipta secara internasional (dalam hal ini adalah setiap negara peserta). Konvensi internasional digunakan untuk melakukan
perjanjian internasional multilateral yang mengatur masalah besar dan penting
untuk berlaku sebagai kaidah hukum internasional yang dapat berlaku luas baik
dalam lingkup regional maupun umum.
Konvensi Internasional terbagi menjadi beberapa macam:
1. Konvensi Bern (The
Berne Convention) untuk perlindungan karya sastra dan seni, peserta
konvensi sekitar 133 negara.
2. Perjanjian Umum
mengenai Tarif dan Perdagangan(The General Agreement on Tariffs and Trade
(GATT), mencakup perjanjian internasional mengenai aspek-aspek yang
dikaitkan dengan perdagangan dari HaKI, peserta
konvensi sekitar 132 negara.
3. Konvensi Hak
Cipta Universal (The Universal Copyright Convention (UCC), peserta
konvensi sekitar 95 negara.
4. Konvensi
Internasional untuk perlindungan para pelaku (performer), produser
rekaman suara dan lembaga penyiaran (The Rome Convention), peserta
konvensi sekitar 57 negara.
5. Traktat Hak
Cipta WIPO (WIPO Copyright Treaty / WCT), telah diratifikasi Indonesia
dengan Keppres No. 19 Th. 1997.
6. Traktat
Pertunjukan dan Rekaman Suara WIPO (WIPO Performances and Phonograms Traty/
WPPT), telah diratifikasi Indonesia dengan KeppresNo. 74 Th. 2004.
Kesimpulan
Konvensi bern menganut dasar falsafah
eropa yang mengaggap hak cipta sebagai hak alamiah dari pada si pencipta
pribadi, sehingga menonjolkan sifat individualis yang memberikan hak monopoli.
Universal Copyright Convention mencoba
untuk mempertemukan antara falsafah eropa dan amerika yang memandang hak
monopoli yang diberikan kepada si pencipta diupayakan untuk memperhatikan
kepentingan umum. Universal Copyright Convention mengganggap hak cipta
ditimbulkan karena adanya ketentuan yang memberikan hak kepada pencipta,
sehingga ruang lingkup dan pengertian hak mengenai hak cipta itu dapat
ditentukan oleh peraturan yang melahirkan hak tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar