Kamis, 28 Mei 2020

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah



Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Berikut ini adalah lampirannya https://drive.google.com/file/d/1wf67Biv7wuw75wH_BLJh27VF2zg4fZDL/view
Berdasarkan lampiran yang ada, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentangg uusaha Mikro, Kecil dan Menengah membahas tentang peraturan mengenai Usaha Mikro. Berikut ini adalah beberapa point tersebut:
  • Bab 1
Ketentuan Umum Pasal 1 mengatur tentang pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta peran pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan pemberdayaan, pengembangan dan penjaminan terhadap kelangsungan usaha khususnya terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  • Bab II
Asas Dan Tujuan Pasal 2 mengatur tentang asas-asas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
  • Bab II
Asas Dan Tujuan Pasal 3 mengatur tentang tujuan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
  • Bab IV
Kriteria Pasal 6 mengatur tentang kriteria dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah berdasarkan jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
  • Bab V
Penumbuhan Iklim Usaha Pasal 12 mengatur tentang aspek perizinan bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
  • Bab X
Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana Pasal 39 dan 40 mengatur tentang pelanggaran dan sanksi bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar