Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2008
tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Berikut ini adalah lampirannya https://drive.google.com/file/d/1wf67Biv7wuw75wH_BLJh27VF2zg4fZDL/view
Berdasarkan
lampiran yang ada, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008
tentangg uusaha Mikro, Kecil dan Menengah membahas tentang peraturan mengenai
Usaha Mikro. Berikut ini adalah beberapa point tersebut:
- Bab 1
Ketentuan Umum Pasal 1 mengatur tentang pengertian Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah serta peran pemerintah pusat maupun daerah dalam melakukan
pemberdayaan, pengembangan dan penjaminan terhadap kelangsungan usaha khususnya
terhadap Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Bab II
Asas Dan Tujuan Pasal 2 mengatur tentang asas-asas Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah yaitu kekeluargaan, demokrasi ekonomi, kebersamaan, efisiensi
berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, keseimbangan
kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional.
- Bab II
Asas Dan Tujuan Pasal 3 mengatur tentang tujuan Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah yaitu menumbuhkan dan mengembangkan usahanya dalam rangka membangun
perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
- Bab IV
Kriteria Pasal 6 mengatur tentang kriteria dari Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah berdasarkan jumlah kekayaan bersih dan hasil penjualan tahunan.
- Bab V
Penumbuhan Iklim Usaha Pasal 12 mengatur tentang aspek perizinan bagi
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
- Bab X
Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana Pasal 39 dan 40 mengatur
tentang pelanggaran dan sanksi bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar